MEDAN, KOMPAS.com - Alva Bintara Putra Nasution (31) nekat menyerang dan membakar sepeda motor milik petugas Polres Pelabuhan Belawan pada 9 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Tindakan tersebut dilakukan Alva untuk menyelamatkan ayahnya, Ismail Nasution, yang ditangkap dalam penggerebekan kasus narkoba.
Penggerebekan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan di sebuah rumah di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap Ismail beserta empat orang lainnya dan menyita sabu seberat 7,44 gram.
Baca juga: Kasus Kapolres Belawan Tembak Remaja Tawuran hingga Tewas, Pelaku Pernah Rusak Mobil Jasa Marga
Setelah penangkapan, saat petugas berusaha membawa lima pelaku ke Polres Pelabuhan Belawan, Alva memprovokasi teman-temannya untuk menyerang petugas.
"Dia (Alva) otak pelaku penyerangan dan pembakaran motor petugas," ungkap Plt Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Rabu (14/5/2025).
Dalam serangan tersebut, Alva dan rekannya melempari petugas dengan batu, sehingga menghambat proses penangkapan.
Baca juga: Kapolres Belawan Tembak Mati Remaja Saat Tawuran, Kontras: Jangan sampai Korban Dibunuh 2 Kali
Mereka juga menarik dua sepeda motor petugas yang diparkir di depan rumah, membuka penutup tangki minyak, dan membakarnya.
Selain itu, Alva Cs mendobrak pintu rumah untuk membantu Ismail melarikan diri.
Situasi semakin memanas, dan akhirnya Ismail bersama salah satu pelaku, yang berinisial T, berhasil melarikan diri.
Sementara itu, petugas berhasil membawa tiga pelaku lain ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses hukum.
Pada Jumat (11/4/2025), petugas menangkap empat rekan Alva yang terlibat dalam penyerangan, yaitu Ramli Hidayat, Ari Juanda Panjaitan, Adi Syahputra, dan Irwandana, di sekitar Kelurahan Bagan Deli.
Baca juga: Otaki Pembakaran Motor Polisi, Anak Bandar Narkoba di Belawan Ditangkap
Tak lama setelah itu, Ismail ditangkap di Jalan Akasia, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu (13/4/2025), diikuti dengan penangkapan Alva pada Sabtu (10/5/2025).
Saat ini, Alva dan ayahnya sedang mendekam di sel Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum.
Alva dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang