MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan berhasil menangkap otak pelaku pembakaran dua sepeda motor petugas yang sedang melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kota Medan.
Pelaku yang ditangkap adalah Alva Bintara Putra Nasution (31), yang ditangkap pada Sabtu (10/5/2025).
"Dia otak pelaku penyerangan dan pembakaran motor petugas," kata Plt Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, dalam keterangan yang disampaikan kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Kapolres Belawan Tembak Mati Remaja Saat Tawuran, Kontras: Jangan sampai Korban Dibunuh 2 Kali
Wahyudi menjelaskan bahwa Alva merupakan anak dari Ismail Nasution, seorang bandar narkoba yang ditangkap pada hari kejadian.
Alva berusaha menyelamatkan ayahnya dengan mengajak teman-temannya untuk menyerang petugas, melempari batu, dan membakar dua unit sepeda motor yang digunakan oleh petugas.
Saat ini, Alva ditahan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kompolnas: Kapolres Belawan Langgar SOP Saat Tembak Mati Remaja Tawuran
Dia disangkakan Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap empat rekan Alva yang turut terlibat dalam penyerangan terhadap petugas, yaitu Ramli Hidayat, Ari Juanda Panjaitan, Adi Syahputra, dan Irwandana.
Penangkapan ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan di sebuah rumah yang dijadikan tempat peredaran narkoba di Kelurahan Bagan Deli pada Rabu (9/4/2025).
Baca juga: Warga Bakar 2 Motor Polisi yang Gerebek Narkoba di Belawan Medan
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap Ismail beserta empat orang lainnya dan menyita barang bukti sabu seberat 7,44 gram.
Namun, setelah penangkapan, Alva bersama kawan-kawannya melakukan penyerangan, yang menyebabkan Ismail dan seorang pelaku lain yang berinisial T berhasil melarikan diri.
Meskipun demikian, polisi kembali menangkap Ismail di Jalan Akasia, Kabupaten Serdang Bedagai pada Minggu (13/4/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang