Editor
KOMPAS.com - Alpa Patria Lubis, tersangka otak pembacokan terhadap Jaksa Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara, John Wesli Sinaga (53) dan stafnya Acensio Silvanof (25), mengaku sakit hati karena merasa dimanfaatkan.
Ia menyebut pernah memberikan uang hingga total Rp 138 juta kepada jaksa tersebut demi ringankan tuntutan.
Baca juga: Kronologi Penyerangan terhadap Jaksa di Deli Serdang, Masalah Diminta Burung Bagus
Pengakuan ini disampaikan kuasa hukum Alpa, Dedi Pranoto.
Ia mengatakan, Alpa sudah mengenal John sejak tahun 2024 karena jaksa tersebut menangani beberapa perkara yang menjerat kliennya.
Baca juga: Kejati Sumut Bantah Jaksa yang Dibacok Pernah Minta Uang Perkara
"Di tahun 2024, ada tiga perkara Alpa. Satu perkara penganiayaan dan dua perkara pengrusakan," ujar Dedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon pada Senin (26/5/2025).
"Nah, mereka (John) menawarkan untuk meringankan tuntutan Alpa. Lalu, Alpa memberikan uang Rp 60 juta, Rp 40 juta, 30 juta, dan Rp 8 jutaan," tambahnya.
Dedi menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan secara tunai, baik langsung kepada John maupun melalui orang suruhannya.
Setelah kasus-kasus tersebut selesai, komunikasi antara keduanya disebut tetap berlanjut.
Menurut Dedi, John kembali meminta sesuatu dari Alpa, kali ini berupa burung.
Permintaan itu membuat Alpa emosi dan merasa dimanfaatkan. Ia kemudian merencanakan pembacokan terhadap John.
"Tujuan hanya memberikan pelajaran. Bukan untuk membunuh," kata Dedi.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) membantah bahwa John meminta uang terkait penanganan perkara Alpa.
"Tuduhan jaksa John meminta uang atau imbalan untuk amankan perkara pelaku tidak benar," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting dalam keterangan resminya.
"Itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun. Untuk kepastian motif di balik pembacokan ini, tim kita sudah melakukan pendalaman," tambahnya.
Adre menjelaskan, berdasarkan penelusuran internal dan data dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, didapati bahwa John tak pernah menangani perkara Alpa sejak tahun 2013 hingga 2024.
“Nama John Wesli tidak tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apa pun yang melibatkan Alpa. Jadi narasi yang dibangun seolah-olah tindakan pembacokan ada hubungannya dengan penanganan perkara, padahal itu tidak terbukti,” ungkap Adre. (Penulis: Kontributor Medan Goklas Wisely|Editor: Eris Eka Jaya, Farid Assifa)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang