MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan merespons masalah Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, yang memindahtugaskan beberapa mandor kebersihan tanpa alasan yang jelas.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkot Medan, Andrew Fransiska Ayu, membenarkan sebelumnya Hendra sempat meminjam uang retribusi sampah yang hendak disetorkan para mandor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
Namun, ketika uang retribusi itu ditagih, Hendra justru marah kepada para mandor.
Beberapa hari kemudian, para mandor pun dipindahkan menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU).
Baca juga: Heboh Camat Medan Barat Diduga Pinjam Uang Retribusi Sampah ke Mandor
"Sejauh ini (informasi itu) benar. Jadi, semalam saya panggil untuk klarifikasi atas perintah atasan," kata Ayu kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (30/5/2025).
Ayu menegaskan bahwa pemanggilan itu bertujuan agar Hendra mengembalikan uang tersebut secepatnya kepada para mandor sehingga para mandor dapat menyerahkan uang itu ke DLH Medan.
"Agar uang itu tidak ke mana-mana oleh si camat," ucap Ayu.
Namun, pemanggilan yang direncanakan saat hari libur, Kamis (29/5/2025), batal karena para mandor tidak hadir.
Alhasil, Hendra sampai saat ini belum mengembalikan uang tersebut.
Baca juga: Viral Video Camat Medan Barat Sesak Napas Saat Diperiksa Inspektorat
"Karena tidak jadi mandor-mandor itu datang, saya sudah laporkan ke Inspektorat. Ya, untuk selanjutnya, nanti Inspektorat yang memproses," sebut Ayu.
Sebelumnya diberitakan, para mandor yang dipindahtugaskan itu berasal dari kelurahan yang berbeda-beda.
Di antaranya Abdu Hasbi, Rio Sutanja Nasution, Kusdian Pasaribu, Ridwan Marpaung, dan Sri Rahayu Siregar.
Pada 23 Mei 2025, para mandor ini mendapat surat pemindahan tugas menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU).
Antonius Tumanggor, anggota Komisi IV DPRD Medan, pun mendapat kabar terkait hal itu pada 28 Mei 2025.
Dia sangat menyayangkan apa yang dilakukan Hendra.
Baca juga: Viral Tabrakan Beruntun Mobil Mewah di Medan, Polisi: Ada 10 Kendaraan
"Kemarin para mandor ini mengadu ke DPRD. Mereka dipindahkan tanpa alasan yang jelas," kata Antonius kepada Kompas.com pada Jumat (30/5/2025).
Dia menyampaikan bahwa mulanya Hendra sempat meminjam uang retribusi sampah ke para mandor yang dikutip dari masyarakat.
"Nominalnya bervariasi, ada Rp 5 juta sampai Rp 10 jutaan," ucap Antonius.
Seiring berjalannya waktu, para mandor itu kemudian menagih kembali uang retribusi tersebut sebab uang itu hendak disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
"Anehnya, si camat marah dan justru memindahtugaskan para mandor itu," sebut Antonius.
Oleh karena itu, politisi dari Partai Nasdem ini dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah tersebut.
"Kami dari Komisi IV akan memanggil DLH untuk membahas ini agar para mandor itu mendapat keadilan. Kalau pemanggilan Camat itu kewenangan Komisi I," ujarnya.
Kompas.com pun telah berupaya menghubungi Hendra, tetapi belum mendapat tanggapan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang