Salah satunya disampaikan orang tua siswa bernama Ferdinand (51) warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Dia mengatakan anaknya kini duduk di kelas 2 SMA di salah satu sekolah di Kota Medan.
Ferdinand kemudian mempertanyakan urgensi kebijakan ini.
"Anak sekolah ini bukan PNS (pegawai negeri sipil). Jadi, nanti kalau dua hari libur (Sabtu-Minggu), apa kegiatannya?" ujar Ferdinand kepada Kompas.com, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Bobby Shalat Idul Adha di Deli Serdang, Saksikan Pemotongan Sapi Prabowo
Dosen Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Medan (Unimed), Dr Bakhrul Khair Amal, juga mempertanyakan apakah kebijakan 5 hari tersebut telah melalui kajian ilmiah.
Bakhrul juga menekankan pentingnya analisis terhadap dampak kebijakan tersebut, termasuk efek kelelahan fisik dan psikis pada siswa dan guru.
Ia berpendapat bahwa jika alasan kebijakan ini terkait pelanggaran hukum, maka penegakan hukum yang tepat harus dilakukan, bukan hanya menambah hari sekolah.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, mengatakan kebijakan lima hari sekolah itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) dan saat ini masih dalam tahap penyusunan kajian teknis.
"Ini sedang kami susun kajian teknisnya, nantinya ini kan dituangkan dalam bentuk pergub," ujar Alex dalam keterangan persnya, Selasa (3/6/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang