PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang tradisional berunjuk rasa menolak perobohan Gedung IV Pasar Horas Jaya di Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Perobohan gedung tersebut direncanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar karena kondisi gedung dinyatakan tidak layak pakai setelah kebakaran yang terjadi pada Minggu, (22/9/2024).
Unjuk rasa yang diorganisir Komunitas Pedagang Pasar Horas (KP2H) ini berlangsung di Balai Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Jumat (13/6/2025).
Baca juga: Istri Dilempar Kursi dan Diancam Pisau, Pria di Pematangsiantar Ditangkap Polisi
Koordinator aksi, Agus BM Butarbutar mengungkapkan, penolakan ini disebabkan oleh ketidakpastian anggaran pembangunan gedung setelah perobohan.
“Kami tidak mau setelah gedung IV dirobohkan tidak ada kepastian pembangunan, karena banyak gedung mangkrak di kota ini,” kata Agus.
Setelah kebakaran, Pemkot Pematangsiantar menetapkan status darurat bencana non-alam.
Baca juga: Tanggapi Bobby Terapkan 5 Hari Sekolah, Orangtua di Pematangsiantar Khawatir Banyak Libur
Pedagang diperbolehkan untuk berjualan di bahu Jalan Merdeka di depan Gedung IV dengan menggunakan kios darurat.
Salah seorang pedagang, Martha Tampubolon menuturkan, mereka merasa khawatir dan tidak tenang berjualan di lokasi tersebut.
Ia meminta Pemkot Pematangsiantar untuk menjamin keamanan dan kejelasan pembangunan gedung pasca-kebakaran.
“Selama ini kami tidak pernah tenang berjualan. Sebentar-sebentar mau dirobohkan. Kalau jelas anggaran pembangunan untuk gedung IV, kami siap direlokasi,” ucapnya.
Menanggapi aspirasi para pedagang, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Pematangsiantar, Junaidi Antonius Sitanggang, menyatakan bahwa pembangunan gedung IV masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Junaidi menjelaskan, pedagang juga dilibatkan dalam rapat RPJMD dan perobohan gedung direncanakan karena kondisinya yang tidak layak pakai pasca-kebakaran.
“Setelah dirobohkan dan diratakan, akan dibangun lapak dagang yang juga disiapkan dengan listrik, air, dan CCTV untuk pedagang. Itu gratis. Kemudian akan direncanakan pembangunan gedung,” kata Junaidi.
Ia menambahkan bahwa pedagang diperbolehkan berjualan di bahu jalan karena status darurat bencana non-alam setelah kebakaran gedung.
Namun, untuk mengurangi risiko, pihaknya tidak ingin membiarkan pedagang berlama-lama berjualan di tepi jalan tersebut karena tempatnya dianggap tidak layak.
“Ada status darurat bencana dan di sana ada jangka waktunya. Untuk mengurangi risiko, kami tidak boleh membiarkan pedagang berjualan di tepi jalan,” ucap Junaidi.
Mendengar penjelasan tersebut, para pengunjuk rasa merasa tidak puas dan menuntut garansi dari Wali Kota Pematangsiantar untuk pembangunan gedung. Massa akhirnya meninggalkan Balai Kota.
“Tidak ada garansi yang kami terima. Kami meminta Wali Kota yang memberikan pernyataan,” kata Agus.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang