Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Sorbatua Siallagan, "Diculik", Divonis Bersalah, Kini Dinyatakan Bebas

Kompas.com, 21 Juni 2025, 12:15 WIB
Cristison Sondang Pane,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Sorbatua Siallagan, Ketua Masyarakat Adat Dolok Parmonangan Ompu Umbak Siallagan, dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA) setelah menjalani proses hukum yang panjang.

Pada Rabu (18/6/2025), MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan bahwa Sorbatua tidak terbukti melakukan tindakan pidana terkait penguasaan dan pembakaran hutan negara.

Kasus ini bermula pada Jumat (22/3/2024) ketika Sorbatua diculik oleh sekelompok orang tidak dikenal di Tanjung Dolok, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: MA Tolak Kasasi JPU, Sorbatua Siallagan Bebas

Saat itu, ia sedang membeli pupuk bersama istrinya.

Setelah lebih dari enam jam hilang, Sorbatua ditemukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Ia dilaporkan Reza Adrian, Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, Tbk.

Sorbatua dituduh menguasai hutan konsesi perusahaan tersebut di Hutan Dolok Parmonangan.

"Saya bingung kenapa pihak TPL mengadukan saya ke Polisi. Tanpa ada pertanyaan sama kami langsung saya diculik. Kok begini negara ini," ungkap Sorbatua saat dihubungi Kompas.com pada 20 Juni 2025.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Medan Vonis Bebas Tokoh Adat Sorbatua Siallagan

Masyarakat Adat Dolok Parmonangan melakukan unjuk rasa di Markas Polda Sumatera Utara pada 23 Maret 2024, menuntut pembebasan Sorbatua.

Namun, upaya tersebut gagal, dan kasusnya berlanjut ke Pengadilan Negeri Simalungun.

Divonis Bersalah dan Ajukan Banding

Ketua Masyarakat Adat Dolok Parmonangan Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan, saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (7/8/2024)Dok. BAKUMSU Ketua Masyarakat Adat Dolok Parmonangan Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan, saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (7/8/2024)

Pada sidang tuntutan 30 Juli 2024, Sorbatua dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam pledoinya pada 7 Agustus 2024, Sorbatua menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa lahan yang dimaksud adalah wilayah adat Komunitas Ompu Umbak Siallagan.

Namun, pada 14 Agustus 2024, hakim PN Simalungun memvonisnya dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Setelah mempertimbangkan putusan tersebut, Sorbatua memutuskan untuk mengajukan banding.

"Setelah itu, pengacara saya bertanya pada saya, pak Sorbatua, senang dengan putusan hakim itu atau banding? Langsung saya jawab, harus banding. Satu bulan pun, saya tidak mau dihukum, karena saya tidak salah. Itulah jawaban saya," tegasnya.

Pada 17 Oktober 2024, Sorbatua dibebaskan setelah hakim Pengadilan Tinggi Medan memutuskan bahwa perbuatannya bukanlah tindakan pidana, melainkan perdata.

Pengajuan Kasasi

Namun, penuntut umum mengajukan permohonan kasasi yang diketahui dikirim pada 28 November 2024.

Berbagai organisasi masyarakat sipil dan akademisi memberikan dukungan kepada Sorbatua dengan mengirimkan amicus curiae.

Akhirnya, pada 18 Juni 2025, MA menolak permohonan kasasi tersebut dan menyatakan Sorbatua tidak terbukti menduduki kawasan hutan serta membakar hutan negara.

"Saya merasa sangat senang, masih ada keadilan di negeri ini. Terima kasih kepada hakim di Mahkamah Agung. Terima kasih juga sebesar-besarnya kepada teman-teman yang memberikan perhatian kepada kasus saya hingga saya dinyatakan bebas," pungkas Sorbatua.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau