MEDAN, KOMPAS.com – Sorbatua Siallagan, Ketua Masyarakat Adat Dolok Parmonangan Ompu Umbak Siallagan, dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA) setelah menjalani proses hukum yang panjang.
Pada Rabu (18/6/2025), MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan bahwa Sorbatua tidak terbukti melakukan tindakan pidana terkait penguasaan dan pembakaran hutan negara.
Kasus ini bermula pada Jumat (22/3/2024) ketika Sorbatua diculik oleh sekelompok orang tidak dikenal di Tanjung Dolok, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Baca juga: MA Tolak Kasasi JPU, Sorbatua Siallagan Bebas
Saat itu, ia sedang membeli pupuk bersama istrinya.
Setelah lebih dari enam jam hilang, Sorbatua ditemukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Ia dilaporkan Reza Adrian, Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, Tbk.
Sorbatua dituduh menguasai hutan konsesi perusahaan tersebut di Hutan Dolok Parmonangan.
"Saya bingung kenapa pihak TPL mengadukan saya ke Polisi. Tanpa ada pertanyaan sama kami langsung saya diculik. Kok begini negara ini," ungkap Sorbatua saat dihubungi Kompas.com pada 20 Juni 2025.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Medan Vonis Bebas Tokoh Adat Sorbatua Siallagan
Masyarakat Adat Dolok Parmonangan melakukan unjuk rasa di Markas Polda Sumatera Utara pada 23 Maret 2024, menuntut pembebasan Sorbatua.
Namun, upaya tersebut gagal, dan kasusnya berlanjut ke Pengadilan Negeri Simalungun.
Ketua Masyarakat Adat Dolok Parmonangan Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan, saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (7/8/2024)Pada sidang tuntutan 30 Juli 2024, Sorbatua dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam pledoinya pada 7 Agustus 2024, Sorbatua menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa lahan yang dimaksud adalah wilayah adat Komunitas Ompu Umbak Siallagan.
Namun, pada 14 Agustus 2024, hakim PN Simalungun memvonisnya dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Setelah mempertimbangkan putusan tersebut, Sorbatua memutuskan untuk mengajukan banding.
"Setelah itu, pengacara saya bertanya pada saya, pak Sorbatua, senang dengan putusan hakim itu atau banding? Langsung saya jawab, harus banding. Satu bulan pun, saya tidak mau dihukum, karena saya tidak salah. Itulah jawaban saya," tegasnya.
Pada 17 Oktober 2024, Sorbatua dibebaskan setelah hakim Pengadilan Tinggi Medan memutuskan bahwa perbuatannya bukanlah tindakan pidana, melainkan perdata.
Namun, penuntut umum mengajukan permohonan kasasi yang diketahui dikirim pada 28 November 2024.
Berbagai organisasi masyarakat sipil dan akademisi memberikan dukungan kepada Sorbatua dengan mengirimkan amicus curiae.
Akhirnya, pada 18 Juni 2025, MA menolak permohonan kasasi tersebut dan menyatakan Sorbatua tidak terbukti menduduki kawasan hutan serta membakar hutan negara.
"Saya merasa sangat senang, masih ada keadilan di negeri ini. Terima kasih kepada hakim di Mahkamah Agung. Terima kasih juga sebesar-besarnya kepada teman-teman yang memberikan perhatian kepada kasus saya hingga saya dinyatakan bebas," pungkas Sorbatua.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang