Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumut Tangkap "Host Live Streaming" Pornografi Anak di Bawah Umur

Kompas.com, 23 Juni 2025, 19:32 WIB
Rahmat Utomo,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara terus mendalami kasus konten live streaming pornografi, yang dilakukan anak di bawa umur di indekos Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang terjadi pada Senin (14/6/2025).

Salah seorang pelaku yang sempat buron, pemilik akun Tiktok @presidenmangkok, inisial YWS berhasil ditangkap polisi, Selasa (17/6/2025).

"YMS ditangkap di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Polda Riau," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dalam keterangan persnya, Senin (23/6/2025)

Ferry mengatakan, YWS merupakan tersangka keempat yang diringkus polisi. Tiga tersangka sebelumnya, RP (19), MG (15) dan RA (25). Dalam kasus ini, YWS berperan mempromosikan live streaming video asusila antara RP dan MG yang merupakan anak di bawah umur, melalui akun @presidenmangkok.

Baca juga: Tarik Pecinta Sesama Jenis, Pemuda Pasuruan Ini Nekat Live Streaming Pamer Kelamin dan Kini Dibui

Selanjutnya para penontonnya diarahkan menonton live streaming di akun media sosial TVI.

Selain itu, YWS juga menjadi host saat kedua pelaku lainnya melakukan adegan pornografi.

"Ini merupakan pelaku yang selama ini menjadi host dalam kegiatan siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial," ujar Ferry

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring mengatakan, YWS telah menjalankan aksinya sejak November 2024 hingga akhirnya kasus ini terungkap pada April 2025.

Ternyata YWS juga bukan sekedar mempromosikan live streaming pornografi saja, tetapi dia juga merekrut talent yang mengisi video

"YWS menjadi dalang di balik siaran langsung pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Ia merekrut pelaku lain, termasuk anak di bawah umur dan menjadi host untuk mendapatkan keuntungan finansial," ujarnya.

Raup Rp 70 juta selama 6 bulan

Selama menjalankan aksinya, YWS mengaku mendapat uang sebesar Rp 70 juta dari penonton yang memberikannya gift di akun medsos TVI itu.

"Saya di-gift, selama 6 bulan, keuntungannya Rp 70 juta," ujar YWS.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YWS ditahan di Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang yang sama dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHPidana

Awal pengungkapan

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari patroli siber di bulan April 2025, saat itu polisi mendeteksi akun TikTok bernama @presidenmangkok yang mempromosikan siaran langsung berisi adegan pornografi.

"Tim lalu mendeteksi ada akun sebuah aplikasi TT bernama @presidenmangkok yang mempromosikan konten asusila," ujar Ferry dalam keterangan pers, Rabu (16/4/2025).

Akun tersebut mengarahkan penonton ke aplikasi media sosial berinisial TVI, tempat adegan pornografi disiarkan secara langsung.

Lokasi siaran diketahui berasal dari sebuah kamar kos VIP di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

“Dari temuan itu, tim menelusuri dan menemukan aktivitas live streaming bermuatan pornografi di aplikasi berinisial TVI. (Adegan itu ternyata) dilakukan dari sebuah kamar kost VIP di kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang,” kata Ferry.

Baca juga: Pendaki Asal Brasil yang Jatuh di Jurang Gunung Rinjani Belum Ditemukan, Terkendala Medan Ekstrem dan Kabut Tebal

Akun tersebut mengarahkan penonton ke aplikasi media sosial berinisial TVI, tempat adegan pornografi disiarkan secara langsung. Lokasi siaran diketahui berasal dari sebuah kamar kos VIP di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

“Dari temuan itu, tim menelusuri dan menemukan aktivitas live streaming bermuatan pornografi di aplikasi berinisial TVI. (Adegan itu ternyata) dilakukan dari sebuah kamar kost VIP di kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang,” kata Ferry.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau