MEDAN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/6/2025).
Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan jalan dengan total pembiayaan mencapai Rp 231,8 miliar.
Menanggapi kasus yang menjerat Topan, Gubernur Sumut, Bobby Nasution menegaskan, proyek pembangunan jalan tersebut akan tetap dilanjutkan.
"Dia harus dilanjutkan, (proyek itu berjalan) Itu bukan karena seseorang, pekerjaannya bisa batal," ujar Bobby saat menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, Senin (30/6/2025).
Baca juga: KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Bobby: Ini OPD Kami yang Ketiga Terjerat Korupsi
Bobby menambahkan, pembangunan jalan sangat penting bagi masyarakat, mengingat kondisi jalan sangat memprihatinkan.
Ia juga menjelaskan, proses pemenangan tender untuk proyek tersebut belum dimulai, sehingga akan lebih mudah untuk menjalankannya.
"Apalagi kan disampaikan kemarin dalam keterangannya, yang saya dengar juga. Pekerjaannya belum ada (juga) pemenang (tendernya) belum ada (juga) ditetapkan siapa yang kerja, karena itu kita lebih gampang untuk memulai," ungkapnya.
Baca juga: Kadis PUPR Sumut yang Kena OTT KPK Disebut Orang Dekat Bobby, Gubernur Jawab Ini
Kasus ini terungkap usai OTT yang dilakukan KPK di beberapa lokasi pada Kamis malam.
Dalam pengungkapan tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Topan Ginting selaku Kadis PUPR Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka keempat adalah KIR, Direktur Utama PT DNG, dan terakhir RAY, Direktur PT RN.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan di beberapa lokasi di Sumut.
"Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025).
Asep menjelaskan bahwa ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan.
Klaster pertama terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua menyangkut proyek-proyek yang dikelola oleh KIR dan RAY di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah 1 Sumut.
KPK mencatat total proyek yang terlibat mencapai Rp 231,8 miliar.
Rinciannya: pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan Rp 96 miliar, Jalan Hutaimbaru – Sipiongot Rp 61,8 miliar, serta empat proyek preservasi atau pemeliharaan jalan simpang (Sp) Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar.
Proyek serupa di tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, dan proyek rehabilitasi jalan serta penanganan longsor pada 2025 juga termasuk dalam daftar tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang