MEDAN, KOMPAS.com – Rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara nonaktif, Topan Ginting, di Cluster Topaz, Komplek Royal Sumatera, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/7/2025).
Saat penggeledahan, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak berpenghuni. Penyidik KPK berupaya masuk dengan memanggil dari luar, tetapi tidak mendapat respons.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lapangan, sejumlah penyidik KPK dan petugas kepolisian akhirnya memanjat pagar rumah untuk masuk ke dalam area properti mewah tersebut.
"KPK masih di luar dan menunggu orang rumah Topan," ujar salah satu petugas berseragam.
Baca juga: Penampakan Uang Rp 2,8 Miliar yang Disita KPK dari Rumah Topan Ginting
Tak lama kemudian, penyidik memanggil ahli kunci untuk membuka gembok pagar. Karena tak berhasil, gembok dibuka paksa menggunakan obeng. Setelah itu, seluruh tim penyidik KPK berhasil masuk dan memulai penggeledahan. Sejumlah polisi bersenjata tampak berjaga di depan pintu rumah.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan nasional yang menjerat Topan Obaja Putra Ginting.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar (RES) sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan Heliyanto (HEL) sebagai Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca juga: Usai Geledah Rumah Topan Ginting, Tim Penyidik KPK Lambaikan Tangan Bawa 3 Koper
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, dan Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Keduanya diduga memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada pejabat pemerintah untuk melancarkan proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang