MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengomentari temuan pistol saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, pada Rabu (2/7/2025).
Penggeledahan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Topan terkait korupsi pembangunan jalan pada Kamis (26/6/2025).
Setahu Bobby, senjata api itu dimiliki Topan lantaran dia merupakan Ketua Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Medan.
"Setahu saya beliau, Pangdam dulu pernah menunjuk Pak Topan itu sebagai Ketua Perbakin Medan," ujar Bobby saat ditanya wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Bobby Nonaktifkan Kadis PUPR Topan Ginting Kena OTT KPK, Tak Beri Bantuan Hukum
Namun, Bobby mengaku tidak tahu-menahu soal jumlah senjata yang dimiliki Topan.
"Tapi kalau kepemilikan senjata ada berapa, itu saya enggak tahu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Topan di perumahan Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Selasa (2/7/2025).
Proses penggeledahan berlangsung selama sekitar tujuh jam, mulai pukul 09.30 hingga 16.40 WIB.
"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Bobby Nasution Siap Dipanggil KPK Usai Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Kena OTT
Selain uang tunai, penyidik KPK juga menemukan dua senjata, masing-masing satu senjata api dan satu senapan angin.
"Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellet sejumlah 2 pak," sebut Budi.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka yang kena OTT KPK.
Selain Topan Ginting, ada juga RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka keempat, KIR (Akhirun) selaku Direktur Utama PT DNG, dan terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
Modus korupsi para tersangka bermula saat Direktur Utama PT DNG, Akhirun, Topan Ginting, dan Kepala UPTD Gunung Tua RES, meninjau lokasi proyek secara langsung di Sipiongot pada April 2025.
Baca juga: Bobby Sempat Tinjau Jalan Rusak Bersama Kadis PUPR Kena OTT KPK dan Kontraktor