Editor
KOMPAS.com – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan kesediaannya untuk dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting.
Pernyataan itu disampaikan Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025), setelah KPK menetapkan Topan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
"Ya, namanya proses hukum ya, kita bersedia saja ya, jadi, bersedia saja," kata Bobby kepada awak media.
Baca juga: Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK, Bobby Sebut Proyek Tetap Dilanjutkan
Topan diketahui merupakan orang dekat Bobby sejak menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Ia beberapa kali menduduki posisi strategis, termasuk sebagai Kepala Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan sejak 2022, serta Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan pada 2024.
Baca juga: Kadis PUPR Sumut yang Kena OTT KPK Disebut Orang Dekat Bobby, Gubernur Jawab Ini
Setelah Bobby dilantik menjadi Gubernur Sumut, Topan ditunjuk menjadi Kadis PUPR.
Kedekatan ini memicu sorotan publik setelah Topan terjaring OTT KPK pada Kamis (26/6/2025).
Saat ditanya mengenai kedekatannya dengan Topan, Bobby enggan memberikan jawaban tegas.
Ia hanya menyatakan bahwa bukan hanya Topan yang dia bawa dari Pemkot Medan ke Pemprov Sumut.
"Ya iya, (tapi) banyak (juga) yang saya bawa dari Pemko, Pak Sulaiman ini Pak Inspektor, ada beberapa yang kita bawa dari Medan," ujarnya.
Namun, Bobby menolak menjawab secara langsung ketika ditanya apakah ada aliran dana dari proyek jalan tersebut kepadanya. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK.
"Tudingan tadi (diproses) hukum saja, nanti dilihat," ucapnya.
Ia juga mengaku menyesalkan dugaan korupsi yang menjerat anak buahnya itu. Bobby menegaskan bahwa dirinya telah berulang kali mengingatkan jajaran untuk tidak terlibat praktik korupsi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal.
Mereka adalah Topan Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua (RES), Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK (HEL), Direktur Utama PT DNG (KIR), dan Direktur PT RN (RAY).
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga merupakan sisa dari komitmen fee proyek. (Kontributor Medan Rahmat Utomo|Editor:Reni Susanti)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang