Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobby Minta Wali Kota dan Bupati di Sumut Kaji Penerapan Sekolah 5 Hari SD-SMP

Kompas.com, 4 Juli 2025, 12:25 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengumumkan kebijakan penerapan sekolah lima hari untuk siswa SMA dan SMK yang akan dimulai pada tahun ajaran baru 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan peran orangtua dalam mendidik dan membangun karakter anak dengan tambahan waktu libur yang diberikan.

Bobby menyampaikan hal tersebut dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Lima Hari Sekolah yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumut pada Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Sumut Terapkan Sekolah 5 Hari Mulai Tahun Ajaran Baru, Bobby: Libur Akhir Pekan untuk Keluarga

"Maka dari orangtua kita inginkan ada khusus sehari dua hari peran orang tua terlibat, jangan juga setelah program ini kita buat justru masuk ke Bimbel (bimbingan belajar) semua," ujar Bobby dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/7/2025).

Gubernur juga meminta para bupati dan wali kota mengkaji apakah penerapan sekolah lima hari ini bisa diterapkan di tingkat SD dan SMP di daerah masing-masing.

"Kalau boleh ini dikaji juga, apabila diterapkan dari SD sampai SMP bagaimana penerapannya, kalau sekolah lima hari apa manfaatnya," beber Bobby.

Selain program lima hari sekolah, Pemprov Sumut juga akan meluncurkan program sekolah gratis.

Baca juga: Sumut Provinsi Keempat Tertinggi Kekurangan Kepsek, Bobby Angkat Bicara

Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk segera merealisasikan program yang sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan data dari Pemprov Sumut, Dinas Pendidikan Sumut telah melakukan berbagai langkah persiapan untuk penerapan lima hari sekolah.

Langkah-langkah tersebut meliputi penyusunan kajian akademik, diskusi internal dan lintas bidang, sosialisasi kepada siswa dan orangtua, survei publik, serta pengembangan sistem pelaporan dan pemantauan.

Penyusunan Teknis Pergub

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga menyatakan, kebijakan sekolah lima hari ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) dan saat ini masih dalam tahap penyusunan kajian teknis.

"Ini sedang kita susun kajian teknisnya, nantinya ini kan dituangkan dalam bentuk Pergub," ujar Alex dalam keterangan persnya, Selasa (3/6/2025).

Dalam skema yang direncanakan, siswa akan bersekolah dari Senin hingga Jumat, sementara Sabtu dan Minggu akan menjadi hari libur.

Namun, selama lima hari sekolah, akan ada penyesuaian jam belajar.

"Sabtu itu nantinya kosong (libur), artinya di hari-hari Senin sampai Jumat akan ada penambahan jam sekolah, artinya pulang sekolah akan lebih lama daripada biasanya," ungkapnya.

Alex menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara siswa dan keluarganya di akhir pekan, serta meningkatkan pengawasan orangtua terhadap anak-anak mereka untuk mencegah kenakalan remaja.

"Kita tahu tingkat kriminalitas cukup tinggi di Sumatera Utara, jadi ini salah satu komitmen Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk menekan tingginya tawuran, narkoba, kejahatan geng motor, salah satunya lewat sekolah lima hari ini," tutup Alex.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau