PADANGSIDIMPUAN, KOMPAS.com – Rumah pribadi milik tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Mawar, Lingkungan III, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat (4/7/2025) pagi.
Penggeledahan itu menarik perhatian warga sekitar. Banyak yang berhenti dan menyaksikan proses pemeriksaan penyidik.
"Ada apa ini, Pak? Kok ramai sekali, ada polisi juga. Ada kejadian apa?" tanya sejumlah warga kepada wartawan yang tengah meliput.
"Ada penggeledahan KPK," jawab seorang wartawan.
Mengetahui informasi itu, warga makin ramai berdatangan.
Baca juga: KPK Geledah Kantor PT DNG Milik Pemberi Suap Topan Ginting di Padangsidimpuan
"Oh, ini rumah yang ditangkap KPK kemarin ya. Besar juga rumahnya ya, pantesan saja," ucap salah satu warga yang menonton.
Yanti, seorang warga sekitar, mengatakan rumah bercat putih kombinasi hitam itu memang milik Kirun. Ia menyebut, rumah itu biasanya ramai, tetapi sejak penangkapan, suasana menjadi sepi.
"Biasanya ada saja yang keluar masuk. Kalau ini memang rumahnya, dan di belakang itu baru kantornya," ujar Yanti.
Menurut Yanti, setelah Kirun ditangkap bersama putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, istrinya juga sudah tidak berada di Padangsidimpuan.
"Ya, istrinya tidak di sini, sudah di Jakarta juga. Jadi yang mendampingi KPK itu keluarga dan pekerjanya," katanya.
Saat ditanya soal sosok Kirun di masyarakat, Yanti hanya menjawab singkat.
"Ya baik, sering bantu-bantu warga juga. Tapi tidak tahu sampai kejadiannya seperti ini," ucap Yanti.
Baca juga: KPK Boyong 3 Koper dari Rumah Bos Pemberi Suap Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting
Sementara itu, Kepala Lingkungan III, Dambon Siregar, yang ikut menyaksikan penggeledahan mengatakan penyidik membawa tiga koper berisi dokumen dan alat bukti.
"Yang saya saksikan, ada satu buah buku hitam, satu unit ponsel iPhone 7, dan satu berkas penerimaan uang yang ditulis tangan," kata Dambon.
"Untuk uang, brankas, dan lain-lain tidak ada. Itu saja yang saya saksikan," ujarnya.
Setelah menggeledah rumah, penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan ke kantor PT DNG (Dalihan Natolu Grup) milik Kirun yang berada di seberang jalan.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I Sumut.
Kirun ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka oleh KPK. Empat tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Heliyanto (HEL), dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Topan di Medan. Dari lokasi itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar dan satu pucuk pistol.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang