MEDAN, KOMPAS.com - Seorang anggota Polda Sumut berinisial HP (52) menjadi korban pencurian ponsel saat memarkirkan mobilnya di Pintu Tol Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Jumat (4/7/2025) pagi.
Kepala Unit Reskrim Polsek Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang berhenti dan turun dari mobil.
Tiba-tiba, pelaku bernama Andy Nasution (35) muncul dan mengambil ponsel dari dashboard mobil korban.
Baca juga: Demi Foya-foya dengan Pacar, Pria di Medan Curi Ponsel Keluarga Pasien RS
HP yang menyadari aksi tersebut segera mengejar pelaku, dan keduanya sempat terlibat dalam perkelahian.
"Keduanya sempat bergumul. Tak lama, korban didorong hingga terjatuh dan tangannya terluka. Sedangkan pelaku berhasil kabur," ungkap Parulian dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Minggu (6/7/2025).
Mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, Parulian bersama timnya segera menuju lokasi untuk mencari keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil menangkap Andy di Jalan Padang, yang terletak di pinggiran jalan tol.
Dalam proses interogasi, Andy mengaku telah menyerahkan ponsel hasil curian itu kepada temannya, Martua Sitio (39).
Baca juga: Ramai Pria Berseragam Satgas Curi Ponsel di Warung, Pemkot Surabaya Sebut Bukan Pegawainya
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Martua, meskipun Andy sempat berusaha melawan sehingga kakinya terpaksa ditembak.
"Andy berperan sebagai eksekutor, sedangkan MS berperan membantu menjual ponsel itu. Keduanya telah ditahan karena melanggar Pasal 365 KUHPidana," tutup Parulian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang