MEDAN, KOMPAS.com - Tiromsi Sitanggang (57), terdakwa kasus pembunuhan suaminya, Ruslan Maralen Situngkir (61), dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pidana mati.
Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti menyatakan, ada beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah sangat meresahkan masyarakat, seorang dosen yang berpendidikan tinggi, namun tega melakukan pembunuhan terhadap suaminya sendiri, dan tidak mengakui perbuatannya," kata Eti di ruang sidang Cakra 4, Kamis (17/7/2025) sore.
Baca juga: Pembunuhan Berencana Suami, Tiromsi Sitanggang Dituntut Pidana Mati
Hal yang menjadi pertimbangan meringankan hukuman, Tiromsi memiliki anak yang masih dalam masa pendidikan dan telah berusia lanjut.
Majelis Hakim mengacu pada Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pengambilan keputusan.
"Mengadili Dr Tiromsi Sitanggang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara," ucap Eti saat membacakan putusan.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polda Jatim Tangkap Pembunuh Mirza di Pasuruan
Setelah putusan dibacakan, Eti menyampaikan bahwa terdakwa memiliki hak untuk menerima keputusan tersebut, atau jika merasa berat dapat mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.
"Banding," ujar Tiromsi setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmayani Amir Ahmad, akan mengajukan banding.
Sebelumnya, dalam tuntutannya pada 8 Juli 2025, JPU menuntut Tiromsi dengan pidana mati atas pembunuhan berencana terhadap suaminya.
Kasus ini bermula pada 22 Maret 2024, ketika Ruslan dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan sebagai korban kecelakaan.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kematian Ruslan terjadi dalam kondisi mencurigakan.
Tiromsi awalnya mengeklaim suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Medan Helvetia.
Namun, polisi tidak menemukan bukti yang mendukung klaim tersebut.
Kejanggalan semakin terlihat ketika pihak keluarga, terutama adik kandung korban, menemukan tanda kekerasan pada jasad Ruslan.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Helvetia, yang segera melakukan penyelidikan.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan jejak darah di lemari kamar, yang awalnya diakui Tiromsi sebagai darah menstruasi anaknya.
"Waktu kita interogasi pelaku, dia menyebut bahwa bercak darah yang ada di lemari itu bekas mens anaknya," ungkap Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, darah tersebut ternyata cocok dengan darah korban.
Polisi akhirnya membongkar kuburan Ruslan untuk melakukan otopsi, yang mengungkapkan adanya luka-luka di tubuh korban. Hal ini semakin menguatkan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Tiromsi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang