MEDAN, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas MAF menggeruduk Pengadilan Militer I-02 Medan pada Kamis (17/7/2025).
Mereka mengkritisi ringannya tuntutan terhadap dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati pelajar, inisial MAF (13).
Dua prajurit itu bernama Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, anggota Kodim 0204 Deli Serdang.
Bonaerges Marbun (20) selaku koordinator aksi, menyampaikan dalam dakwaan orditur menerapkan sejumlah pasal.
Di antaranya, pasal dakwaan pertama, Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal dakwaan kedua, Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1).
"Tiba-tiba di tuntutan, terdakwa hanya dikenakan Pasal 359 KUHPidana. Tentu ini sangat janggal," kata Bonaerges saat diwawancarai.
Baca juga: Prajurit TNI Tembak Mati Pelajar di Sergai Dituntut 18 Bulan Penjara, Keluarga: Tidak Adil!
Di samping itu, ada empat warga sipil, rekan dari Serka Darmen dan Serda Hendra, yang turut diadili di Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait kasus MAF.
Yakni, Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, dan Paul M Sitompul.
Namun, ia menilai hal janggal. Tuntutan terhadap prajurit TNI lebih ringan di banding tuntutan terhadap sipil yang turut serta.
"Anehnya, sipil yang turut serta dituntut 8 tahun penjara dan divonis 4 tahun. Padahal dia bukan otak pelaku," ujar Bonaerges.
"Masa lebih berat tuntutan sipil yang ikut serta dibandingkan tentara yang menjadi otak pelaku," tambahnya.
Untuk itu ia berharap majelis hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan dapat menyoroti perkara tersebut agar keluarga korban mendapatkan keadilan.
Pantuan Kompas.com, aksi unjuk rasa ini cukup memanas. Sebab, prajurit TNI yang berjaga menutup pagar sehingga massa aksi tidak dapat masuk untuk menjumpai ketua pengadilan.
Aksi adu mulut sempat terjadi. Bonaerges pun sempat memanjat pagar agar bisa masuk ke dalam. Namun, aksinya dihadang prajurit TNI.
Di samping itu, Fitriyani (52), ibu MAF yang telah berada di dalam gedung pengadilan datang dan meminta agar massa aksi dibiarkan masuk.
Akan tetapi, prajurit TNI tetap tak mengizinkan. Fitriyani pun menangis meminta agar teman anak-anaknya untuk dapat masuk ke dalam.
"Pak tolong buka (pagarnya) Pak. Mereka ini anak-anak saya. Tolong saya Pak, anak saya mati, pelakunya hanya divonis 18 bulan, di mana keadilan itu," ungkap Fitriyani.
Belakangan, perwakilan dari massa aksi, Fitriyani, serta staf KontraS Sumut, masuk ke gedung peradilan untuk bertemu dengan Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan, Kolonel Rony Suryandoko.
Perlu diketahui, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Manalu menjalani sidang tuntutan pada Senin (14/7/2025).
Mayor Tecki selaku oditur membacakan tuntutannya. Para terdakwa dengan kelalaiannya menyebabkan orang lain mati.
"Terdakwa Darmen Hutabarat dipidana penjara 18 bulan dan Hendra Manalu dipidana penjara 1 tahun," kata Tecki.
Keduanya dijerat dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Mendapati tuntutan itu, kedua terdakwa pun mengajukan nota pembelaan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang