MEDAN, KOMPAS.com - Serma Tengku Dian Anugerah, anggota TNI, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan istrinya, Astri Gustina Yolanda (34), di Jalan Pabrik Gula, Kabupaten Deli Serdang.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Asrul Kurniawan dalam wawancara di Kodam I Bukit Barisan pada Jumat (25/7/2025).
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Asrul.
Namun, ia tidak merinci pasal yang disangkakan kepada Serma Dian.
Saat ini, Serma Dian ditahan di Pomdam I Bukit Barisan.
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa lebih lanjut," ujar Asrul.
Baca juga: Kodam Ungkap Ada Masalah Ekonomi di Balik Kasus Prajurit Bunuh Istri di Deli Serdang
Asrul sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat masalah ekonomi yang melatarbelakangi tindakan Serma Dian.
Ia menjelaskan bahwa Serma Dian dan Astri telah menikah sejak tahun 2011, namun hubungan mereka mengalami ketidakharmonisan sejak tahun 2013 hingga 2025.
"Puncaknya yang kemarin," kata Asrul kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Kamis (24/7/2025).
"Pemicunya ada kesulitan ekonomi keluarga. Mereka juga sudah pisah rumah dua bulan terakhir," tambahnya.
Asrul juga menyatakan bahwa penyidik masih mendalami keterangan saksi dan informasi lain terkait kasus ini.
Terkait dugaan judi online yang mungkin melibatkan Serma Dian, Asrul mengungkapkan bahwa belum ada informasi lebih lanjut yang diterima.
Baca juga: Keluarga Ungkap Alasan Serma Tengku Tikam Istri di Deli Serdang
Astri ditemukan bersimbah darah di kursi teras rumah pada Kamis (24/7/2025) pagi, dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSU Latersia akibat luka tusuk di sekujur tubuhnya.
Kolonel Asrul Kurniawan menginformasikan bahwa petugas telah mengamankan sangkur sebagai barang bukti dan menangkap pelaku saat hendak melarikan diri di Bandara Kualanamu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang