Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Kadishub Pematangsiantar Ngaku Diperas Rp 200 Juta oleh Polisi

Kompas.com, 28 Juli 2025, 17:17 WIB
Teguh Pribadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Julham Situmorang, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Sebelum ditangkap, Julham mengaku telah diperas oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar sebesar Rp 200 juta.

Julham diduga melakukan korupsi dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No 117/900.11.33.1/1504/V.2024 yang berkaitan dengan penutupan area parkir tepi jalan umum di RS Vita Insani Pematangsiantar, Jalan Merdeka.

Baca juga: Rumah Sakit Milik Tersangka Korupsi di Bandung Barat Tunggak Gaji Tenaga Medis Rp 1,4 Miliar

Dalam surat tersebut, juga terdapat penarikan retribusi parkir tepi jalan umum kepada manajemen rumah sakit, meskipun lapak parkir tersebut tidak beroperasi selama beberapa bulan akibat renovasi gedung.

Modus Retribusi Parkir

Kasus ini dilaporkan oleh pihak manajemen rumah sakit melalui laporan pengaduan masyarakat.

"Korbannya adalah RS Vita Insani Pematangsiantar dari pengaduan masyarakat," ungkap Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, saat konferensi pers di Mako Polres Pematangsiantar, Senin (28/7/2025).

"Modusnya adalah retribusi parkir, seharusnya itu sudah bukan penarikan lagi, tetapi dilakukan oleh petugas penarikan," tambah dia. 

Saat ini, baru Julham yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pejabat Dishub berinisial TL yang juga merupakan bawahan Julham masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih dilakukan penyelidikan kembali. Sampai saat ini, masih satu tersangka," lanjut Sah Udur.

Baca juga: Kades Cikujang Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta dan Jual Posyandu demi Gaya Hidup

Dalam proses penyelidikan, Julham telah mengembalikan uang hasil setoran sebesar Rp 48.600.000 ke kas daerah.

Namun, uang tersebut kemudian disita pihak kepolisian sebagai barang bukti.

"Uang sudah dikembalikan, tetapi tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan. Kami sita uangnya dari negara," katanya.

Sah Udur menambahkan bahwa kasus ini telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada 16 Juli 2025.

Dimintai Uang oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar

Julham, yang dilantik sebagai Kadishub pada 2 Agustus 2023, sebelumnya mengeklaim melalui akun Facebook-nya bahwa ia dimintai sejumlah uang oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, agar kasus ini dihentikan.

"Saya utarakan Lizar meminta saya, Kadis Perhubungan, Rp 200 juta atas Dumas retribusi parkir RS Vita Insani," ungkap Julham.

Halaman:


Terkini Lainnya
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau