MEDAN, KOMPAS.com – Polda Sumatera Utara tengah menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang.
Julham sebelumnya mengaku dimintai uang Rp 200 juta oleh Lizar agar kasus korupsi yang menjeratnya tidak dilanjutkan. Pengakuan itu ia sampaikan melalui akun Facebook miliknya.
“Saya utarakan Lizar meminta saya, Kadis Perhubungan, Rp 200 juta atas Dumas retribusi parkir RS Vita Insani,” tulis Julham dalam unggahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan memproses dugaan tersebut jika terbukti benar.
“Kalau benar (kejadiannya) pasti akan kita proses anggota kita, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Ferry saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kadishub Pematangsiantar Ngaku Diperas Rp 200 Juta oleh Polisi
Ferry menjelaskan, saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut masih mendalami informasi tersebut.
“Bahwa Bid Propam sedang melakukan pendalaman tentang isu anggota (memeras) Rp 200 juta itu,” katanya.
Sebelumnya, Julham ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait penutupan area parkir tepi jalan umum di RS Vita Insani, Jalan Merdeka, Pematangsiantar. Ia disebut melakukan penarikan retribusi parkir dari manajemen rumah sakit, meski lapak parkir tersebut tidak beroperasi selama beberapa bulan karena renovasi gedung.
Kasus dugaan korupsi itu kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada 16 Juli 2025.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Kadishub Pematangsiantar Ditahan di Rutan Kelas I Medan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang