MEDAN, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus pembunuhan pelajar berusia 13 tahun, MAF, di Pengadilan Militer I-02 pada Kamis (7/8/2025) berlangsung dalam suasana yang ricuh.
Sidang ini dihadiri oleh kedua terdakwa, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, yang merupakan anggota Kodim 0204 Deli Serdang.
Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar, membuka persidangan dengan membacakan amar putusannya.
Baca juga: Tembak Mati Pelajar di Sergai, 2 Prajurit TNI Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat
Namun, suasana menjadi emosional ketika Fitriyani, ibu MAF, tidak dapat menahan kesedihannya.
Ia menangis histeris saat mendengar kronologi kejadian serta luka tembak yang diderita anaknya.
"Adik, rindu kali mama samamu, Dik. Sayangnya mama samamu, Dik," teriak Fitriyani sambil menangis.
Kericuhan mulai terjadi ketika hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa.
Serka Darmen dan Serda Hendra divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari satuan militer.
Mendengar vonis tersebut, Fitriyani berdiri dan memanggil majelis hakim, tetapi hakim tetap melanjutkan pembacaan putusannya tanpa menghiraukan.
Ilham, abang MAF, yang duduk di sebelah Fitriyani, tidak bisa menahan kemarahannya.
Ia berdiri dan berteriak, "Yang sipil (divonis 4 tahun), kenapa yang membunuh cuma 2 tahun!"
Reaksi tersebut memicu ketegangan di dalam ruang sidang, di mana puluhan prajurit juga bereaksi.
Bonaerges Marbun, teman kuliah Ilham, ikut protes dengan membentangkan bendera "One Piece".
Situasi semakin memanas, dan sejumlah prajurit menarik Presiden Mahasiswa Politeknik Medan itu keluar dari ruang sidang.
Sementara itu, Fitriyani tampak lemas di kursi persidangan.