Saat keluar dari ruangan, ia terisak di tengah kerumunan prajurit.
"Bapak-bapak sudah dengar kan, anak saya tidak salah. Dia anak baik. Adik, rindu kali mama, Dik," ucap Fitriyani dengan suara penuh haru.
Sebelumnya, Serka Darmen dituntut 18 bulan penjara, sementara Serda Hendra dipidana 1 tahun penjara.
MAF ditembak mati pada Sabtu (1/6/2024) dini hari dan meninggal dunia di RSU Sawit Indah Perbaungan.
Dalam insiden tersebut, Serka Darmen dan Serda Hendra beraksi bersama empat warga sipil: Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, dan Paul M Sitompul.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah, keempatnya telah menjalani persidangan, di mana Agung dan Abdillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, sedangkan Eduardus dan Paul divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang