MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan yang terletak di Jalan Lingkar Pelabuhan No 1, Belawan II, Kota Medan, Senin (11/8/2025).
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dua unit kapal tunda dengan kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai, yang melibatkan PT Pelindo dan PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada 2019.
"Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 135.811.032.026," ujar Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi, dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Kapal Tanker Muat Minyak Miring di Buleleng, Pelindo Sebut Tak Ada Kebocoran
Husairi menjelaskan, penggeledahan berlangsung di Gedung Utama Grha Pelindo 1, Belawan. "Tim Jaksa dan personel yang dibackup petugas pengamanan langsung memasuki beberapa ruangan di lantai 8 hingga ruang kerja di lantai dasar atau basement gedung," ungkapnya.
Lebih lanjut, Husairi menyatakan, penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan, setelah sebelumnya kejaksaan memeriksa beberapa orang dari dua perusahaan itu.
"Dari pemeriksaan tersebut, didapat indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang dilakukan, yang tidak sesuai dengan aturan, sehingga diduga hingga saat ini dua unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya," kata Husairi.
Baca juga: Dugaan Korupsi Tambang Batubara Rp 300 Miliar, Pelindo Bengkulu Digeledah, Laptop dan Dokumen Disita
Ia juga menambahkan bahwa penggeledahan juga dilakukan di dua perusahaan tersebut.
"Penggeledahan dilakukan karena diduga beberapa dokumen perencanaan hingga pembayaran, serta dokumen elektronik berupa file soft copy terkait pengadaan dua unit kapal tersebut masih tersimpan di dua lokasi dimaksud," ujarnya.
Husairi melanjutkan, untuk mengungkap dugaan korupsi ini, pihaknya telah memeriksa 20 saksi, yang terdiri dari pihak PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, serta saksi lainnya dari PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (DPS) selaku Penyedia Barang/Jasa.
Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut tengah melakukan proses audit untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
"Proses perhitungan secara resmi oleh BPKP perwakilan Sumatera Utara sedang berlangsung, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama, dapat ditentukan siapa orang atau pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan rasuah ini," tutup Husairi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang