MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria bernama David Chandra (41) ditangkap polisi setelah diduga menusuk pacarnya, Lina (44), hingga tewas di kediamannya di Jalan Pukat II, Kota Medan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (23/8/2025) di lantai tiga rumah pelaku.
Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan, otopsi terhadap korban menunjukkan adanya luka-luka yang tidak wajar.
"Ditemukan luka luar, memar di tangan, kepala, kaki, dan badan. Kemudian ada sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya diduga menggunakan gunting," ujar Bayu saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Wanita di Medan Tewas Diduga Usai Ditusuk Pacar, Pelaku Ditangkap
Menurut keterangan yang diperoleh, kejadian bermula pada Sabtu siang ketika pelaku dan korban bersama-sama mengonsumsi narkoba.
Pada malam harinya, David mempermasalahkan lokasi penyimpanan narkoba yang dimiliki Lina. Hal tersebut memicu cekcok mulut antara keduanya.
Dalam kondisi emosi tinggi, David menganiaya Lina menggunakan botol bir dan gunting. Akibat penganiayaan tersebut, Lina terjatuh dengan kondisi luka-luka di sekujur tubuh.
David kemudian meminta pembantu dan sopirnya membawa korban ke Rumah Sakit Columbia.
Baca juga: Misteri Kematian Wanita dalam Mobil di Bali Terungkap, Ternyata Dibunuh Pacar
Setelah meninggalkan rumah sakit, David kembali ke kediamannya, sementara pembantu dan sopirnya tetap menjaga Lina.
Pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menerima laporan mengenai seorang wanita yang meninggal dunia di Rumah Sakit Columbia dengan kondisi penuh luka.
Petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan luka-luka yang mencurigakan.
Penyidik kemudian bergerak ke rumah David dan menemukan sejumlah barang bukti di lantai tiga.
"Kami menemukan bercak darah di gorden, di tembok, maupun di lantai. Makanya kita bawa pel yang dipakai untuk membersihkan lantai," jelas Bayu.
David kini telah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 333 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Kepala Lingkungan XIII, Ahmad Tohir Nasution, mengaku menerima informasi mengenai kejadian tersebut pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.