MEDAN, KOMPAS.com - Mawardi (61), warga yang mendorong Muhammad Fadli, Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, ke parit telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku ditahan dan disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," kata Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Butarbutar saat diwawancarai di Polsek Medan Timur pada Rabu (15/10/2025).
Agus menuturkan, kasus tersebut masih dimungkinkan untuk dilakukan restorative justice.
Namun, hal itu tergantung pada kedua belah pihak yang berselisih.
Baca juga: Didorong hingga Jatuh ke Parit, Lurah di Medan Laporkan Warga, Polisi Tangkap Pelaku
"Ya, kalau tidak ada titik tengah, perkara ini akan diserahkan sampai ke pengadilan," ucap Agus.
Ia pun menjelaskan, perkara ini bermula ketika Fadli mendapat aduan seringnya pengendara sepeda motor yang mengalami bocor ban saat melewati Jalan Madukuro.
Fadli bersama kepala lingkungan pun datang ke lokasi.
Didapatinya ada sejumlah paku yang menancap di polisi tidur yang terbuat dari ban bekas melintang di jalan.
Pada Senin (13/10/2025), korban lekas membongkar polisi tidur itu.
Namun, aksinya diprotes oleh Mawardi. Perselisihan pun terjadi sehingga Fadli didorong masuk ke dalam parit.
Baca juga: Cekcok soal Polisi Tidur, Lurah di Medan Didorong ke Parit oleh Warga
"Kalau pengakuan pelaku, polisi tidur itu untuk menghindari pengendara yang kencang-kencang," ucap Agus.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Fadli mengalami luka setelah didorong seorang warga berinisial A hingga terjatuh ke parit.
Insiden itu terjadi saat Fadli menegur pemasangan polisi tidur yang tidak sesuai aturan di Jalan Madu Puro, Kelurahan Perintis.
“Saya didorong dan masuk ke parit. Tangan saya luka, termasuk siku sebelah kiri bengkak. Saya tadi sudah visum,” kata Fadli kepada wartawan di Polsek Medan Timur, Senin (13/10/2025) sore.
Fadli menjelaskan, awalnya ia menerima laporan dari Kepala Lingkungan I terkait adanya polisi tidur yang dibuat sembarangan dan membahayakan pengguna jalan.