MEDAN, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dan menetapkan mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin (IP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (7/11/2025).
Irwan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait jual beli aset milik PTPN I Regional I, Sumatera Utara, saat perusahaannya melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektar.
“Perbuatan (dugaan korupsi) IP tersebut (dilakukan) selaku Direktur PTPN II tahun 2020 sampai dengan 2023, yaitu menginbrengkan (menyerahkan) asetnya berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah cq Menteri Keuangan,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Khadarman, saat konferensi pers di kantor Kejati Sumut.
Baca juga: 20 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dermaga Bajau Mentawai
Arif menjelaskan, Irwan merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan dua pejabat pertanahan, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani, dan mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahman Lubis, sebagai tersangka pada Selasa (14/10/2025).
Enam hari berselang, penyidik juga menahan dan menetapkan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca juga: Eks Kepala dan Bendahara BPKAD Kota Sorong Jadi Tersangka Korupsi ATK
Menurut Arif, peran Irwan dalam kasus ini berkaitan dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
“Perbuatan mereka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB,” ujar Arif.
Ia menegaskan, penetapan Irwan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, meski rincian bukti tersebut belum dijelaskan secara terbuka.
Arif menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Dan penyidik juga sampai saat ini terus melakukan pendalaman dan pengembangan, untuk mencari keterlibatan apakah ada pihak lain juga yang terlibat dalam perkara ini,” katanya.
Saat ini, Irwan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang