MEDAN, KOMPAS.com - Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pada Senin (1/12/2025). Berikut sejumlah fakta dari proses rekonstruksi tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Waijayanto mengatakan bahwa dalam proses rekonstruksi tersebut ada empat tersangka yang dihadirkan. Mereka adalah Fahrul Azis Siregar, Oloan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
Namun, aktor utama pembakaran rumah adalah Azis yang merupakan mantan sopir Khamozaro.
“Ada 34 adegan yang dari awal tersangka masuk, pada saat di lokasi, dan penjualan emas ke toko emas,” kata Bayu saat diwawancarai di Komplek Taman Harapan Indah.
Baca juga: Detik-detik Azis Bakar Rumah Hakim Kasus Korupsi Khamozaro, Sempat Ngopi di PN Medan
Bayu menyampaikan bahwa tidak ada hal baru dalam rekonstruksi tersebut. Semua adegan masih sesuai dengan keterangan Azis dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bayu menegaskan bahwa Azis tidak diperintah pihak lain.
“Tidak ada (kemungkinan adanya orang yang menyuruh pelaku). Selama ini masih niat pribadi dari tersangka,” ucap Bayu.
Ia menambahkan polisi akan melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya, terutama pembeli emas hasil curian.
“Masih ada beberapa pelaku lain,” sebut Bayu.
Baca juga: Sosok yang Bantu Azis Bakar Rumah Hakim Khamozaro di Medan Sempat Ikut Bersihkan TKP
Fahrul Azis Siregar menangis saat dihampiri Khamozaro Waruwu dalam proses rekonstruksi. Khamozaro yang hadir dalam kegiatan itu sempat meminta waktu untuk berbicara dengan mantan sopir pribadinya.
“Saya mau tanya dulu, ada gak perbuatan saya yang gak berkenan sama Azis selama ini?” tanya Khamozaro.
“Bapak kan pernah dulu janji sama saya Pak. Nanti nikah saya modali baru Azis saya bantu,” jawab Azis.
“Loh, sedangkan Azis menikah ada 3 tahun yang lalu, disaat tidak bekerja dengan kami. Lalu, apa hubungannya. Ia kan?” ujar Khamozaro.
“Ia Pak, salah sebenarnya Pak,” tutur Azis.
Khamozaro juga menegaskan bahwa tidak pernah menyakiti Azis sejak dulu dan menganggap Azis seperti anak sendiri.
“Khilaf Azis Pak, sebagai manusia Pak,” ujar Azis.
“Iya makanya, saya sudah ampuni kau tapi kasihan anakmu Zis,” kata Khamozaro.
Baca juga: Hakim Khamozaro Terkejut Rekan Jadi Pelaku Pembakaran Rumahnya: Kenapa Saya Disakiti seperti Ini?
Khamozaro membantah pernah menjanjikan biaya nikah atau memecat Azis. Ia menjelaskan Azis sudah menikah 3 tahun lalu saat tidak bekerja dengannya.
"Kalau sakit hati pasti kelihatan. Itu gak benar itu. Makanya saya mau katakan, itu sesuatu yang perlu dipertanyakan," kata Khamozaro.
Ia menambahkan Azis kembali bekerja dengannya setahun terakhir sebelum kemudian mengundurkan diri tiga minggu sebelum rumah terbakar.
"Dia yang minta keluar. Bukan saya pecat," ujarnya.
Khamozaro masih terkejut karena rekannya satu gereja, Oloan Hamonangan Simamora, turut membantu Azis.
“Ini juga Pak Simamora. Saya kurang baik apa sama kalian coba. Segala kesulitan saya bantu, apa lagi. Sudah saya anggap keluarga, kurang apa lagi,” kata Khamozaro.
Berkali-kali Oloan meminta maaf dan mengaku telah memperingatkan Azis agar tidak melakukan aksi itu.
Khamozaro dan istrinya mengatakan bahwa selama ini mereka sering membantu keluarga Oloan.
Azis melakukan aksinya pada Selasa (3/11/2025). Ia membeli satu botol pertalite di SPBU Pertamini Delitua, kemudian menuju PN Medan untuk memastikan keberadaan korban.
Sekitar pukul 09.30 WIB, Azis pergi ke rumah Khamozaro. Rumah saat itu kosong dan kunci tergeletak di rak sepatu. Azis mengambil perhiasan istri korban, lalu membakar tisu dan menyiramnya dengan pertalite.
Warga melihat kepulan asap sekitar pukul 10.30 WIB. Pemadam kebakaran tiba tidak lama setelah laporan masuk.
Azis ditangkap pada 14 November 2025. Petugas kemudian menangkap tiga pelaku lain yakni Oloan, Hariman, dan Medy.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang