Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kasus Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Ini Kekhawatiran Satgas Covid-19 Sumut

Kompas.com - 30/04/2021, 14:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Satgas Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) ikut buka suara soal terungkapnya kasus alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Seperti diketahui, stik brush yang digunakan untuk melakukan swab antigen bagi calon penumpang pesawat, dicuci oleh para tersangka menggunakan alkohol 75 persen.

Stik itu kemudian didaur dan dikemas ulang, lalu digunakan lagi kepada calon penumpang.

Ahli dari Satgas Covid-19 Sumut, Benni Satria, menegaskan, apa yang dilakukan oleh para tersangka menyalahi aturan.

Baca juga: Satgas Covid-19: Stik Swab Antigen Daur Ulang Berbahaya, Jangan Mau Terima jika Kondisi Segel Terbuka

Berdasar rujukan dari Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 3602 Tahun 2021 sebagai pengganti KMK 446 tahun 2021, yang boleh dilakukan disinfeksi dan daur ulang adalah gaun atau hazmat serta botol kaca untuk reagensia.

Benni menjelaskan, stik swab termasuk dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Stik swab itu terindikasi mengandung virus dan beberapa literatur virus tak bisa dimusnahkan dengan cara pencucian. Dan itu akan menimbulkan wabah kegawatdaruratan. Dari situ prosedurnya (daur ulang) sudah tak dapat dibenarkan dan bisa melakukan pengembangan lain terkait dengan surat keterangan," tuturnya dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Rabu (29/4/2021) sore.

Baca juga: Jual Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Para Pelaku Raup Rp 1,8 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com