KOMPAS.com - Satgas Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) ikut buka suara soal terungkapnya kasus alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu.
Seperti diketahui, stik brush yang digunakan untuk melakukan swab antigen bagi calon penumpang pesawat, dicuci oleh para tersangka menggunakan alkohol 75 persen.
Stik itu kemudian didaur dan dikemas ulang, lalu digunakan lagi kepada calon penumpang.
Ahli dari Satgas Covid-19 Sumut, Benni Satria, menegaskan, apa yang dilakukan oleh para tersangka menyalahi aturan.
Berdasar rujukan dari Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 3602 Tahun 2021 sebagai pengganti KMK 446 tahun 2021, yang boleh dilakukan disinfeksi dan daur ulang adalah gaun atau hazmat serta botol kaca untuk reagensia.
Benni menjelaskan, stik swab termasuk dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Stik swab itu terindikasi mengandung virus dan beberapa literatur virus tak bisa dimusnahkan dengan cara pencucian. Dan itu akan menimbulkan wabah kegawatdaruratan. Dari situ prosedurnya (daur ulang) sudah tak dapat dibenarkan dan bisa melakukan pengembangan lain terkait dengan surat keterangan," tuturnya dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Rabu (29/4/2021) sore.
Baca juga: Jual Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Para Pelaku Raup Rp 1,8 Miliar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.