Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ. Panca Putra Simanjuntak mengatakan, para tersangka telah beraksi sejak Desember 2020.
Dalam sehari petugas tes swab antigen di Bandara Kualanamu ini diperkirakan melayani 100-200 penumpang.
Menurut perhitungan Panca, jika selama 3 bulan ada 100 orang yang melakukan tes swab antigen tiap harinya, maka ada 9.000 penumpang yang diduga tedampak pemakaian alat tes antigen bekas.
Baca juga: Terbongkar, Ini Peran 5 Pelaku Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
"Seperti itu. Masih terus didalami, audit. Kita dalami hasil daur ulang untuk siapa saja. Siapa pun yang terlibat, kalau pihak perusahaan mengetahui tindak pidana tersebut. Berapa laporan ke perusahaan dan yang tidak, dan lain sebagainya, kita dalami,” tuturnya.
Aksi ini diduga meraup keuntungan hingga Rp 1,8 miliar.
"Menggunakan stik swab bekas dan didaur ulang mendapatkan keuntungan. Tadi kan masih hitung ni, kita hitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 (M) sudah masuk yang bersangkutan. Tapi kita dalami. Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," bebernya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
Dari terungkapnya kasus alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu ini, polisi menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah PC, Business Manager PT Kimia Farma Medan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Aprillia Ika, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.