KOMPAS.com - Tercatat sudah dua kali kepolisian di Sumatera Utara menjadikan korban sebagai tersangka.
Alasannya sama yaitu kesalahan prosedur.
Kasus pertama terjadi terhadap LG, seorang pedagang di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara.
LG yang menjadi korban penganiayaan warga bernisal BS, malah dijadikan tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan setelah BS juga melaporkan LG ke pihak kepolisian.
Baca juga: Penyidikan Kasus Pedagang Pasar yang Dianiaya Preman Jadi Tersangka Dihentikan
Peristiwa penganiayaan ini diawali dari sebuah video viral yang memperlihatkan LG dianiaya oleh dua pria di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada 5 September 2021.
Dari video berdurasi 23 detik yang beredar, tampak LG menjerit kesakitan dan terjatuh di depan pelaku yang bertubuh tinggi dan tegap.
Baca juga: Pedagang Pasar dan Penganiaya Sama-sama Jadi Tersangka, Ini Duduk Perkaranya
LG kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan, penganiayaan bermula saat pelaku yang sedang melintas terhalang oleh becak barang milik LG.
"Disampaikanlah oleh pelaku untuk geser supaya tak terganggu jalannya, terjadilah cekcok. Pelaku langsung menendang dan memukul penjual di pajak (pasar) ini (korban)," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (7/9/2021) siang.
Korban LG yang tidak terima karena dianiaya, bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.
Berdasarkan dari laporan itu, polisi menangkap BS di sebuah kafe tempatnya nongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam.
Setelah menangkap BS, polisi belum menjadikan pria itu sebagai tersangka.
BS kemudian memutuskan membuat laporan atas luka yang dialaminya di bagian dada dan bagian badan lainnya akibat pukulan dan cakaran LG.
Kemudian beredar foto surat panggilan terhadap LG yang ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu untuk hadir pada Jumat (8/10/2021), dengan status sebagai tersangka.