Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021.
Kasus saling lapor ini akhirnya dilimpahkan ke Polda Sumut dan Polres Medan.
Laporan BS terhadap LG ditarik ke Polda Sumut, sedangan laporan LG terhadap BS ditarik ke Polres Medan.
Tak berselang lama, Polda Sumut menghentikan kasus laporan BS terhadap LG dan mencabut status tersangka pedagang tersebut.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tim audit yang diturunkan menemukan beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan aturan atau standar operasional prosedur (SOP) dalam penetapan LG sebagai tersangka.
Ada langkah gelar perkara yang tak sesuai dengan SOP.
"Pertama, bahwa penetapan tersangka terhadap LG dinilai masih prematur. Kedua, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan yang dilakukan termasuk yang ditemukan Polsek, bahwa penyidik menyimpulkan perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana. Oleh sebab itu, penyidik sudah memutuskan laporan BS terhadap LG berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," kata Panca.
Sedangkan untuk BS, bersama dua rekannya, DR dan FR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang lain dan juga laporan LG ke Polsek Percut Sei Tuan.
Kasus ini itu juga membuat Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sei Tuan dicopot dari jabatannya.
Kasus kedua terjadi terhadap BA, pedagang Pasar Pringgan, Medan, Sumut.
BA yang menjadi korban penusukan seorang preman, malah dijadikan tersangka oleh Polsek Medan Baru.
Baca juga: Salah Prosedur, Status Tersangka Pedagang di Medan Korban Penikaman Preman Akan Dicabut
BA menceritakan, pada 9 Agustus 2021, dia cekcok dengan seorang preman yang meminta jatah uang keamanan.
Baca juga: Pedagang yang Berkali-kali Ditusuk Preman Dijadikan Tersangka karena Membela Diri
BA ditikam berkali-kali oleh preman yang marah karena korban tak mau memberikan uang.
BA mencoba melawan dengan memukulkan kunci dongkrak ke arah preman yang belakangan diketahui berinisial BS. Saat itu BS dibantu oleh sejumlah rekannya.
Baca juga: Polisi Jadikan Pedagang di Medan yang Ditusuk Berkali-kali oleh Preman Minta Jatah Jadi Tersangka
Tikaman itu membuat BA terluka dan mengeluarkan banyak darah. Melihat kondisi BA, BS dan beberapa rekannya kemudian kabur. Sementara BA dibawa oleh warga ke rumah sakit.
Tak berselang lama, BA melaporkan BS ke Mapolsek Medan Baru atas kasus penganiayaan.
Namun, pada 30 September, Polsek Medan Baru malah menjadikan BA tersangka atas laporan BS. BS mengaku dianiaya oleh BA dengan kunci dongkrak.