Padahal, saat itu BA mencoba membela diri dari keberingasan BS dan teman-temannya.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kembali buka suara atas kejadian ini.
Dia mengakui ada kesalahan prosedur dalam penetapan BA sebagai tersangka yang dilakukan Polsek Medan Baru.
Panca mengatakan, dari hasil pendalaman, tidak ditemukan niat jahat dari BA untuk menganiaya BS.
Atas kesalahan tersebut, pihak kepolisian akan mencabut status tersangka BA. Sedangkan pelaku BS telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
"Langkah yang kita akan dan sudah koordinasikan, dalam waktu segera kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara Budiman (BA). Kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatannya tersebut," kata Panca, di Mapolda Sumut, Jumat (29/10/2021).
Panca menambahkan, pihaknya juga tengah memeriksa Kapolsek, Kanit, dan penyidik Polsek Medan Baru yang telah menjadikan BA sebagai tersangka. (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.