KOMPAS.com - Polisi menetapkan LG, pedagang Pasar Gambir, Sumut, dan BS, orang yang menganiaya LG sama-sama menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Kasus yang menarik perhatian masyarakat itu kemudian viral di media sosial dan jadi perbincangan masyarakat.
Baca juga: Kapolda: Kasus Penganiayaan Pedagang Pasar, Puncak Gunung Es Premanisme di Sumut
Lalu, bagaiamana sebenarnya duduk perkara kasus tersebut?
Peristiwa ini diawali dari sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pedagang perempuan berinisial LG dianiaya oleh dua pria di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Video itu beredar di Instagram dan menjadi perbincangan.
Dari video berdurasi 23 detik itu, tampak pedagang LG menjerit kesakitan dan terjatuh di depan pelaku yang bertubuh tinggi dan tegap.
Tulisan dalam unggahan dari akun Instagram yang beredar menyebutkan, pedagang itu dipukuli sampai tidak berdaya diduga karena pungli oleh dua preman.
LG melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu membenarkan mendapat laporan penganiayaan dari LG. Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (5/9/2021) pagi.
Penganiayaan bermula saat pelaku yang sedang melintas terhalang oleh becak barang milik LG.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.