BS juga membuat laporan atas luka yang dialaminya di bagian dada dan bagian badan lainnya akibat pukulan dan cakaran LG.
"Kita masih periksa saksi lagi. Status BS belum jadi tersangka. Karena dia juga buat laporan. Karena mereka ini kan pukulan, ada cakaran. BS ini nendang mukul, dia (korban) pun ngapain (melakukan kepada) si BS ini. Nyakar, mukul, ngapain dada si BS ini," ujarnya.
Janpiter masih melakukan pendalaman terkait dugaan pungli yang dilakukan BS.
Kemudian beredar foto surat panggilan terhadap LG yang ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu untuk hadir pada Jumat (8/10/2021), dengan status sebagai tersangka.
Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021.
Janpiter tak kunjung merespons soal surat penetapan tersangka tersebut.
Sementara, Tak Endang Hura, suami LG membenarkan istrinya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun keluarga tak terima dengan penetapan status tersangka tersebut dan berharap ada keadilan.
"'Di kepalaku ini, di telingaku masih ada bekas kaki orang itu', kata dia. Itu aja yang dibilangnya. Dikasih tahu pengacara ya memang gitulah hukum, karena orang itu melapor. Biarpun orang itu tersangka, dari laporan mereka adalah kau juga jadi tersangka. Dari situ enggak tenang dia. 'Masak orang itu yang mengeroyok saya, kenapa saya dipenjara'. Jadi itu aja pikiran dia, jadi trauma dia ini," kata Tak Endang menirukan ucapan istrinya.
Tak berselang lama, pihak kepolisian kemudian mengumumkan bahwa BS juga menjadi tersangka penganiayaan dari laporan yang dibuat oleh LG.
Istri penganiaya angkat bicara
Istri BS berinisial H, angkat bicara soal kasus yang menjerat suaminya.
H mengatakan, video penganiayaan yang viral di media sosial tidak utuh dan suaminya hanya menjadi korban.
H juga membantah bahwa suaminya preman. Dia mengaku sangat mengenal BS yang bahkan tidak mau meminta uang kepada keluarga, apalagi kepada orang lain.
Selama ini, BS yang membantunya berjualan di rumah. Mulai dari jualan sop buah hingga antar anak sekolah.
"Nanti kalau ditelepon kawan katanya ada kerjaan, misalnya jauh, awak diajaknya sekalian jalan-jalan. Saya pun tak pernah ketinggalan, selalu berdua kami," kata H.
Karena menjadi polemik, kasus saling lapor ini akhirnya dilimpahkan ke Polda Sumut dan Polres Medan.
Laporan BS terhadap LG ditarik ke Polda Sumut, sedangan laporan LG terhadap BS ditarik ke Polres Medan. (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro|Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.