Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih 4.000 Hewan di Sumut Terindikasi PMK, Edy Rahmayadi: Hanya 10 Ekor yang Mati

Kompas.com - 03/06/2022, 06:07 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan, penularan penyakit mulut dan kaki (PMK) sapi di provinsinya masih terkendali.

Hingga kini, lebih dari 4.000 sapi di Sumatera Utara diduga telah terjangkit PMK. Sebanyak 3.600 ekor di antaranya sudah sembuh, sisanya masih diisolasi.

Karena itu, Edy meminta masyarakat tidak panik. Langkah penanganan terus dilakukan di seluruh kabupaten dan kota yang terjangkit.

"Dari jumlah itu, hanya 10 ekor yang mati, itu pun anakan karena kondisi tempatnya yang kurang baik. Langkah penanganan terus kita lakukan, jadi masyarakat tenang,” kata Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: PMK Terkendali, Edy Rahmayadi: Jangan Ada yang Membuat Rakyat Stres...

“Kita sudah buat rambu-rambunya, tidak boleh keluar masuk sapi sementara ini. Harus ada surat izin. Untuk hewan kurban, harus ada surat pernyataan bahwa hewan tersebut sehat,” sambungnya.

Karena kebanyakan sapi terjangkit PMK bisa sembuh, Edy meminta masyarakat tidak perlu risau.

Terlebih Pemerintah, disebut Edy, juga menjamin ketersediaan obat dan vitamin ternak.

"Ada isu miring katanya obat-obatan tak ada, mahal, bohong! Itu orang yang tak bertanggung jawab bilang begitu, supaya petani menjual cepat atau dipotong. Pemerintah mendukung penyediaan obat-batan untuk itu," ujar Edy.

Baca juga: Dukung Edy Rahmayadi Jadi Gubernur Sumut Lagi, AHY: Tak Mungkin Beliau Menanggung Beban Ini Sendirian

Lebih lanjut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut Azhar Harahap menyatakan, telah melayangkan surat kepada seluruh kepala daerah terkait mekanisme pengawasan, pemeriksaan hingga pemotongan, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha.

“Kita minta cek fisik hewan yang akan dikirim ke kabupaten lain. Tidak memperdagangkan hewan ternak dari provinsi lain dan harus mencantumkan SKKH dari dokter yang berwenang atau kepala dinas,” kata Azhar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com