KOMPAS.com - Pemilik kendaraan wajib tahu beberapa cara untuk cek besaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Utara.
Pajak kendaraan adalah iuran wajib yang harus dikeluarkan setiap orang sebagai pemilik kendaraan bermotor baik mobil maupun motor.
Baca juga: Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Selama September 2022
Pajak kendaraan merupakan jenis pajak yang dikelola oleh provinsi dimana tempat kendaraan tersebut dikeluarkan.
Karena pajak kendaraan merupakan iuran wajib, maka pemilik kendaraan tidak boleh lalai dalam membayarnya setiap tahun.
Baca juga: Catat, Daftar Wilayah yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk memudahkan pemilik kendaraan, maka tersedia beberapa cara untuk cek besaran pajak kendaraan yang harus dikeluarkan.
Baca juga: Mulai Akhir 2022, Uji Emisi Akan Tentukan Pajak Kendaraan
Dilansir dari laman e-samsat.id, berikut adalah beberapa alternatif cara cek pajak kendaraan Sumatera Utara yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
1. Buka browser dan akses link https://e-samsat.id
2. Isi formulir yang tersedia dengan data plat nomor, nomor seri, nomor rangka, dan asal provinsi.
3. Kemudian klik tombol “Cek Sekarang”
4. Laman website akan memunculkan informasi kendaraan dan besaran nominal pajak kendaraan yang harus anda bayar.
Melalui cara ini, masyarakat juga akan mendapatkan informasi terkait kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
Info pajak kendaraan dan PNBP yang akan ditampilkan termasuk rincian PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total pajak yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
1. Kirim pesan dengan format ke nomor 0811 2119 211
info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan
Contoh: info B/6777/XF Hitam