MEDAN, KOMPAS.com - Setelah mengajukan red notice ke Bareskrim dan Divhubinter Polri terhadap Apin BK alias Johni, bos judi terbesar di Sumatera Utara, Polda Sumut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran dana milik Apin.
Seperti diketahui, selain menerapkan pasal perjudian, Polda Sumut juga menjadikan Apin tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Memburu Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut yang Kabur ke Singapura di Hari Penggerebekan
"Dalam kasus itu, penyidik pun bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Hal Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Jumat (23/9/2022).
Menurutnya kasus judi online Apin harus diungkap menyeluruh.
Baca juga: Jadi Tersangka, Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut, Keburu Kabur ke Singapura Bersama Keluarga
"Di mana salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran perbankannya," katanya.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus judi online tersebut.
Mereka adalah Apin BK selaku pemilik tempat judi dan anak buahnya, Niko Prasetia,sebagai pimpinan operator judi online.
Untuk Niko, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap pertama.
Sementara Apin BK menjadi buronan polisi. Diketahui Apin kabur ke Singapura di hari penggerebekan markas judi miliknya di perumaha elite yang ada di Deli Serdang, Sumut, pada 9 Agustus 2022.
Polda Sumut sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan red notice terhadap Apin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.