KOMPAS.com - Tiga anggota Polrestabes Medan, Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar, dipecat secara tidak hormat alias PTDH.
Hal ini diputuskan dalam sidang komisi kode etik dan profesi (KKEP) di Gedung Bid Propam Mapolda Sumut, Selasa 11 Oktober.
Baca juga: Dibantu Polisi Lainnya dari 2 Polsek, 3 Anggota Polrestabes Medan 10 Kali Merampok Bermodus COD
Seperti diketahui, ketiganya ditangkap karena mencoba melakukan perampokan terhadap keluarga Benny, warga asal Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada awal Oktober lalu.
Terkait keputusan itu, ketiga anggota Polrestabes Medan tersebut mengajukan banding.
Baca juga: 3 Anggota Polrestabes Medan Rampok Satu Keluarga, Istri dan Anak Korban Terseret Mobil
"Hasil sidang di PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat ke tiga-tiganya. Mereka mengajukan banding," kata Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, Selasa (11/10/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Selain merampok, ketiganya juga positif menggunakan narkoba.
Sebelumnya diberitakan, tiga anggota Polrestabes Medan ditangkap karena mencoba merampok keluarga Benny, warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut, pada awal 5 Oktober 2022.
Modusnya, anggota polisi tersebut bersama dua rekannya yang merupakan warga sipil, mengirimi Benny pesan melalui Facebook bahwa mereka ingin membeli sepeda motor yang diunggah Benny di FB.
Benny dan pelaku sepakat bertemu di salah satu tempat di Pancur Batu. Lalu tiba-tiba, para oknum anggota polisi itu datang dan menyebut bahwa motor Benny bermasalah dan hendak membawanya.
Namun, motor Benny tak jadi dirampas karena korban melawan.
Saat diperiksa, ketiga polisi itu mengaku sudah 10 kali melakukan perampokan yang dibantu sejumlah personel polisi dari dua polsek di Medan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Terbukti Bersalah, Tiga Oknum POLISI Coba Rampok Motor Warga Dipecat Tidak Hormat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.