KOMPAS.com-Sebanyak dua polisi di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, ditangkap karena memiliki tujuh paket sabu.
Kepala Kepolisian Resor Nias AKBP Luthfi mengungkapkan, dua anggotanya yang ditangkap karena mengantongi narkoba adalah Bripka EL dan Brigadir JP.
Keduanya ditangkap bersama dua orang warga sipil saat polisi melakukan penggerebekan lokasi peredaran narkoba.
"Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba," kata Luthfi dalam keterangannya, Kamis (28/10/2022), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Gilang Juragan 99 Diperiksa Polisi Selama 5 Jam terkait Tragedi Kanjuruhan
Luthfi mengatakan kedua anggota polisi tersebut hingga saat ini masih dalam pemeriksaan.
Ia memastikan, polisi itu akan ditindak secara tegas dan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Masih kita dalami kasusnya," ujar Luthfi.
Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan anggota polisi itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias.
Baca juga: Polda Jateng Bongkar Sindikat Bisnis Sabu Internasional, Tiga Tersangka Masih Keluarga
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Nias memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan dan kemudian menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi markas peredaran narkoba.
Dari lokasi tersebut, polisi menangkap Bripka EL dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap Brigadir JP bersama dua orang warga sipil beserta barang bukti tujuh paket sabu-sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.