KOMPAS.com-Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman lima bulan penjara untuk Letda Mar Candra karena dianggap telah menelantarkan istri.
Hakim ketua Kolonel Chk Sahrul mengatakan, Candra dinilai telah melanggar Pasal 49 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tentang penelantaran.
"Menyatakan terdakwa Candra terbukti secara sah bersalah," kata Sahrul didampingi hakim anggota Letkol Chk Djunaedi Iskandar dan Mayor Chk Arief Rachman di Pengadilan Militer Medan, Jumat (16/12/2022).
Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan oditur militer yang meminta Candra dihukum sembilan bulan penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Candra tidak terbukti berselingkuh seperti yang dituntut oditur militer.
Atas vonis itu, kuasa hukum Candra menyatakan menerima.
Kasus KDRT ini bermula dari laporan istri Candra, Maya Fitriyanti, pada Juni 2022 yang menyebutkan perwira TNI itu punya selingkuhan.
Baca juga: Selundupkan 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, 2 Oknum TNI di Sumut Dipastikan Dipecat
Perselingkuhan tersebut dituding telah berlangsung selama setahun.
Letda Mar Chandra sebelumnya bertugas sebagai Danpos Tanjung Tiram, Tanjung Balai.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Perwira TNI AL yang Diduga Hamili Selingkuhan dan KDRT Istrinya Divonis 5 Bulan Penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.