Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepsek Madrasah di Labura Ditangkap Usai Cabuli 9 Muridnya Selama 3 Tahun

Kompas.com - 30/05/2023, 13:30 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - PH (40), kepala sekolah di Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, ditangkap karena mencabuli sembilan muridnya.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan selama tiga tahun atau sejak 2020-2023.

Baca juga: 2 Oknum Prajurit TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud dan Menangis Lolos dari Vonis Mati

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu mengatakan, pelaku ditangkap pada 23 Mei 2023 saat melarikan diri ke Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Kereta Api Tertabrak Mobil Saat Penumpang Live IG, Begini Ceritanya

"Sudah diamankan, tinggal mengirim berkas ke JPU," kata AKBP James H Hutajulu, Selasa (30/5/2023).

Kapolres menjelaskan, aksi bejat pelaku dilakukan di dua lingkungan sekolah yakni di MTS Al- Washliyah dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), Adian Torop.

Modus pelaku dengan memanggil para korban ketika sepi. Lalu dia meminta agar anak didiknya itu memijatnya.

Di sinilah para siswa disodomi olehnya hingga berulang kali.

Setelah itu pelaku meminta agar korban tidak mengatakan apa pun kepada orang lain.

"Tersangka mengatakan, "Jangan kasih tahu siapa-siapa, sumpah kau, ini cuma kita dua aja yang tahu", kepada para korban, sehingga para korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain," ujar Kapolres.

James mengatakan, kejahatan pelaku terungkap setelah salah satu korban buka suara ke orangtuanya. Keluarga korban yang tak terima kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

Dari hasil visum tertanggal 25 Mei 2023, terdapat tanda jejak kemerahan di daerah anus, kemungkinan trauma benda tumpul.

Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2016 menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: 9 Pelajar Laki-laki Dicabuli Pak Guru, Modus Pelaku dengan Menyuruh Korban Mengusuknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Orang Ditangkap di Medan Bukan Penculik Anak, tapi Terkait Adopsi Ilegal

3 Orang Ditangkap di Medan Bukan Penculik Anak, tapi Terkait Adopsi Ilegal

Medan
Pria di Deli Serdang Ditemukan Tewas dengan Kaki Terikat, Diduga Dibunuh

Pria di Deli Serdang Ditemukan Tewas dengan Kaki Terikat, Diduga Dibunuh

Medan
Heboh soal Warga Tangkap Penculik Anak di Medan, Diduga Terkait Utang

Heboh soal Warga Tangkap Penculik Anak di Medan, Diduga Terkait Utang

Medan
Cuma Ada Foto Wapres di Ruang Rakor, PDI-P Bilang Foto Jokowi Jatuh

Cuma Ada Foto Wapres di Ruang Rakor, PDI-P Bilang Foto Jokowi Jatuh

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Saya Melihat Bobby Bukan karena Menantu Pak Presiden

Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Saya Melihat Bobby Bukan karena Menantu Pak Presiden

Medan
Jika Ditunjuk Megawati Jadi Cagub Sumut, Edy Bakal Diminta Jadi Kader PDI-P

Jika Ditunjuk Megawati Jadi Cagub Sumut, Edy Bakal Diminta Jadi Kader PDI-P

Medan
Seloroh Edy soal Pasangan Bobby-Ijeck di Pilkada Sumut: Satu Terlalu Tinggi

Seloroh Edy soal Pasangan Bobby-Ijeck di Pilkada Sumut: Satu Terlalu Tinggi

Medan
Lawan Ijeck dan Bobby di Pilkada Sumut, Edy 'Sentil' Intervensi Kekuasaan

Lawan Ijeck dan Bobby di Pilkada Sumut, Edy "Sentil" Intervensi Kekuasaan

Medan
Edy Rahmayadi, Dulu Melawan PDI-P, Kini Puji dan Minta Restu Jadi Calon Gubernur Sumut

Edy Rahmayadi, Dulu Melawan PDI-P, Kini Puji dan Minta Restu Jadi Calon Gubernur Sumut

Medan
Sepekan, 230 Tersangka Narkoba di Sumut Ditangkap, 118 Kg Sabu Disita

Sepekan, 230 Tersangka Narkoba di Sumut Ditangkap, 118 Kg Sabu Disita

Medan
Saat Kembalikan Formulir Pilkada Sumut, Edy dan PDI-P Berbalas Pujian

Saat Kembalikan Formulir Pilkada Sumut, Edy dan PDI-P Berbalas Pujian

Medan
Viral, Video Pengacara Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi yang Bacok Warga Deli Serdang

Viral, Video Pengacara Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi yang Bacok Warga Deli Serdang

Medan
Preman yang Serang Warga di Deli Serdang Ternyata Pecatan Polisi dan Residivis Kasus Penembakan

Preman yang Serang Warga di Deli Serdang Ternyata Pecatan Polisi dan Residivis Kasus Penembakan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com