Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Dicopot, Eks Kadis PUPR Sumut Laporkan Gubernur Edy Rahmayadi ke Jokowi

Kompas.com - 22/06/2023, 19:54 WIB
Rahmat Utomo,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com -  Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Bambang Pardede, merasa keberatan dicopot oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Bambang melalui pengacaranya, Raden Nuh, mengatakan, pencopotan yang dilakukan Edy telah melanggar undang-undang.

"Telah terjadi pelanggaran hukum oleh gubernur yaitu pelanggaran ketentuan dalam Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18 Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada pokoknya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh gubernur Sumatera Utara dalam penerbitan keputusan gubernur tersebut,” ujar Raden dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023)

Raden menjelaskan, berdasarkan ketentuan undang-undang, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang dibebastugaskan harus melalui berbagai mekanisme.

Mulai dari menjatuhkan sanksi hingga hukuman disiplin berat.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ASN tersebut tetap harus diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

Faktanya, kata Raden, selama ini Bambang tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan tidak pula berkinerja buruk.

“Beliau (Bambang) tidak pernah dinyatakan kinerjanya di bawah standar dan tidak pernah pula diberi peringatan. Apalagi diberi waktu selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Tiba-tiba saja gubernur mencopot beliau dari Kadis PUPR Sumut. Hal ini menunjukkan kesewenang-wenangan gubernur dalam menjalankan tugas dan jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara,” jelas Raden.

Baca juga: Edy Rahmayadi soal Pencopotan Kadis PUPR Sumut: Ini Masalah Kinerja 

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Edy, Raden telah menyurati Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala BKN.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Copot Kadis PUPR Sumut di Hari Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Labura

 

Raden juga meminta agar Edy Rahmayadi membatalkan keputusan mencopot Bambang Pardede.

Baca juga: Kadis PUPR Sumut Dicopot Imbas Kinerjanya Negatif, Bukan karena Kunker Jokowi

Bila keberatan Bambang tidak ditanggapi Edy, pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede.TRIBUN MEDAN Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede.

Sementara, disinggung soal alasan Edy mencopot Bambang, Raden tidak ingin berspekulasi.

“Saya hanya bicara dan mengungkapkan fakta hukumnya, tidak mau terlibat dalam politik praktis dan spekulasi. Apabila ada suatu keputusan gubernur yang dibuat asal-asalan, tanpa dasar dan tanpa alasan yang sah, Anda sendiri pasti tahu penyebabnya,” kata Raden.

Respons Edy Rahmayadi

Terkait pencopotan Bambang, Edy Rahmayadi menegaskan bahwa kebijakan itu sudah sesuai prosedur yang diatur perundang-undangan yang berlaku.

Dia juga mempersilakan Bambang melapor ke berbagai pihak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com