"Silakan saja lapor ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), ini juga kan sudah seizin KASN. Semua itu kan ada aturannya," kata Edy menjawab pertanyaan wartawan, di Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Kamis.
Mantan Pangkostrad ini juga mengatakan, sebelum dicopot, Bambang sudah diberi tiga kali peringatan terkait kinerjanya.
Salah satunya soal pembangunan proyek tahun jamak pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun.
"Tiga kali sudah diberi peringatan organisasi, semua berlaku sama. Perkara dekat, saya dekat sekali, orang dia (Bambang) adik kelas saya di SMA Negeri 1,” ujar Edy.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Safruddin, juga menyebut pencopotan Bambang sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemberhentian Bambang Pardede sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tengang Manajemen ASN,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bambang dicopot dari oleh Gubernur Edy Rahmayadi usai Presiden Joko Widodo meninjau jalan rusak di Desa Sialangtaji, Kecamatan Waluh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (17/5/2023).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Utara, Safaruddin, menegaskan pencopotan Bambang karena kinerjanya yang tidak baik.
"Kinerjanya negatif dan sudah dikasih kesempatan, tapi tidak juga ada perbaikan," kata Safaruddin kepada Kompas.com lewat pesan singkat, Jumat (19/5/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.