KOMPAS.com - Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, dalang pembunuhan eks Anggota DPRD Langkat, Paino dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada Rabu (6/9/2023).
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara ke Tosa Ginting.
Dalam persidangan yang digelar dengan pengawalan ketat polisi di PN Langkat itu, Tosa Ginting dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Tosa Ginting adalah dia sudah pernah dijatuhi hukuman pidana dalam kasus penembakan.
Kemudian, perbuatan yang dilakukan pengusaha sawit di Kabupaten Langkat ini menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.
Selama kasus bergulir, Tosa Ginting juga berusaha mengaburkan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya.
Selain itu, dia tidak mau mengakui perbuatannya tersebut.
Jika Tosa Ginting divonis cuma 15 tahun penjara, maka eksekutor yang menembak korban Paino, Dedi Bangun hanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Hukuman itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat, yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Mendengar vonis hakim, Dedi Bangun menerimanya. "Saya terima yang mulia," kata Dedi, Rabu (6/9/2023).
Sementara itu, di persidangan yang digelar terpisah, tiga anak buah Tosa Ginting yang dibayar untuk ikut serta merencanakan dan mengeksekusi mati Paino divonis hukuman kurungan berbeda.
Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara, Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara dan Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara.
Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa.
Keluarga korban Paino gerap dengan vonis tersebut. Mereka tidak terima dengan vonis hakim tersebut karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Saking geramnya, warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kabupaten Langkat yang hadir mendampingi keluarga almarhum Paino melemparkan botol bekas air mineral ke meja hakim.