Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Lempar Botol Saat Tahu Dalang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Divonis 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/09/2023, 11:12 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, dalang pembunuhan eks Anggota DPRD Langkat, Paino dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada Rabu (6/9/2023).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara ke Tosa Ginting.

Dalam persidangan yang digelar dengan pengawalan ketat polisi di PN Langkat itu, Tosa Ginting dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Tosa Ginting adalah dia sudah pernah dijatuhi hukuman pidana dalam kasus penembakan.

Baca juga: Pernah Bunuh Preman di Usia 14 Tahun, Ini Sosok Pembunuh Bayaran yang Habisi Nyawa Mantan Anggota DPRD Langkat

Kemudian, perbuatan yang dilakukan pengusaha sawit di Kabupaten Langkat ini menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.

Selama kasus bergulir, Tosa Ginting juga berusaha mengaburkan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya.

Selain itu, dia tidak mau mengakui perbuatannya tersebut.

Jika Tosa Ginting divonis cuma 15 tahun penjara, maka eksekutor yang menembak korban Paino, Dedi Bangun hanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Hukuman itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat, yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Mendengar vonis hakim, Dedi Bangun menerimanya. "Saya terima yang mulia," kata Dedi, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Fakta Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat, Berawal dari Persaingan Usaha, Libatkan Pembunuhan Bayaran

Sementara itu, di persidangan yang digelar terpisah, tiga anak buah Tosa Ginting yang dibayar untuk ikut serta merencanakan dan mengeksekusi mati Paino divonis hukuman kurungan berbeda.

Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara, Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara dan Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara.

Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa.

Keluarga lempar botol air mineral

Keluarga korban Paino gerap dengan vonis tersebut. Mereka tidak terima dengan vonis hakim tersebut karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Saking geramnya, warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kabupaten Langkat yang hadir mendampingi keluarga almarhum Paino melemparkan botol bekas air mineral ke meja hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com