MEDAN, KOMPAS.com - Pemilik pondok pesantren inisial K di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dilaporkan ke polisi pada Selasa (5/9/2023). Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.
Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto mengatakan dugaan pelecehan dilakukan, Minggu (20/8/2023).
"Masih meraba-raba (penyelidikannya), belum ada konfirmasi ke korban karena korban masih trauma," ujar Yudianto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Yudianto pun belum merinci kronologi kejadiannya, sebab korban belum bisa dimintai keterangan secara utuh.
Meskipun begitu, pihaknya telah memeriksa 13 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, untuk mengungkap kasus ini, pihaknya juga sedang menyelidiki apakah masih ada korban lainnya.
"Kita juga masih memeriksa saksi-saksi (untuk memastikan) berapa orang sebenarnya (korban). Totalnya ada 13 orang saksi kita periksa, (terdiri) dari santri-santri yang menjadi teman korban,'' katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.