KOMPAS.com-Polisi menetapkan dua anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai tersangka karena menggeruduk restoran Mie Gacoan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kedua orang itu berasal dari dua ormas yang berbeda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa belum membeberkan identitas kedua tersangka.
"Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dipersangkakan yakni 335 ayat 1, tentang memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Pemuda Pancasila Bantah Geruduk Mie Gacoan Medan, ke Sana Cuma Ingin Makan Usai Rapat
Polisi disebut sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus penggerudukan ini ke Kejaksaan.
Fathir juga meminta kepada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu untuk koorperatif.
"Mereka masih melarikan diri, SPDP sudah dikirimkan," sebutnya.
Sebagai informasi, penggerudukan restoran Mie Gacoan di Kota Medan oleh anggota ormas dilaporkan sudah terjadi beberapa kali.
Saat dikonfirmasi, Manajer Legal Mie Gacoan Region III Romy Tampubolon membenarkan adanya kedatangan sejumlah pria berpakaian ormas di Mie Gacoan Jalan Sisingamangaraja Medan.
Baca juga: Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan, Manajemen Harap Aparat Segera Bertindak: Ini Meresahkan
Romy mengatakan, ormas tersebut memang pernah meminta agar parkir dikelola mereka. Bahkan permintaan itu kurang lebih ada lima kali.
Permintaan mereka tak bisa dituruti lantaran parkir sudah dikelola manajemen perusahaan.
Lalu, petugas parkir juga diberdayakan dari pemuda setempat.
“Ada sampai lima kali sebetulnya seperti itu. Kami sudah berupaya mediasi dengan ketua ormas tersebut. Tapi ketua ormas itu maunya parkir di sini dikelola oleh mereka,” ucap Romy, Rabu (27/9/2023).