MEDAN, KOMPAS.com-Polisi menggerebek gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kawasan Industri Medan (KIM) II Medan di Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (23/11/2023).
Sebanyak tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam pengoplosan gas itu.
"Inisialnya ZN alias JAY, PM dan JS," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).
Dalam gudang itu, gas elpiji 3 kilogram yang harganya disubsidi pemerintah isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram.
Baca juga: Ada Gudang Pengoplosan Elpiji di Tasikmalaya, Pangkalan Penyuplai Bakal Di-blacklist Pertamina
Sebagai informasi, gas elpiji tabung 12 kilogram dan 50 kilogram tidak disubsidi pemerintah sehingga bisa dijual dengan harga lebih tinggi.
Polisi disebut menemukan 80 alat suntik gas, selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung elpiji 3 kilogram, dan 100 elpiji 12 kilogram.
Ditemukan pula 40 tabung elpiji 50 kilogram, mobil Colt Diesel berisil 10 tabung gas 50 kilogram, dan 20 tabung gas 12 kilogram.
Saat ini, Hadi mengatakan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.