Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Seorang Pengusaha dan 2 Pekerja Tambang Batu Ilegal di Taput

Kompas.com - 24/10/2023, 16:23 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus penambangan galian batu gunung ilegal di Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, Sabtu (21/10/2023).

Pengusaha bisnis haram ini, Chandra Sianturi (44) dan dua anggotanya Bastian Rajagukguk (23) dan Amihut Sianturi (20) turut diringkus polisi.

Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Delianto Habeahan mengatakan, sebelum dilakukan pengungkapan, di lokasi kejadian memang kerap dijadikan warga tempat penambangan liar.

Baca juga: Antisipasi Kegaduhan di Tahun Politik, Dinas ESDM Jateng Bakal Tertibkan Tambang Ilegal Secara Bertahap

Lalu pada Kamis (19/10/2023), polisi mengultimatum agar aktivitas penambangan dihentikan karena tidak memiliki izin.

"Di lokasi tersebut (memang) ada beberapa kegiatan penambangan yang ilegal, masyarakat sebagai pemilik lahan mengatakan bahwa penambangan tersebut dilakukan untuk menambah perekonomian, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi kita berikan toleransi, tidak langsung bertindak represif," ujar Delianto dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Tambang Ilegal di Pemakaman Sumedang, Tersangka Raup Ratusan Juta Rupiah

Saat itu, beberapa penambang liar langsung menghentikan penambangan, namun 2 hari berselang ketiga pelaku tetap bersikukuh menambang. Polisi lalu bergerak dan menangkap ketiganya saat sedang melakukan penambangan.

"Aktivitas penambangan tersebut beroperasi, lengkap dengan peralatan berat jenis excavator, mobil truk yang bermuatan batu gunung yang sudah siap dijual. Saat diinterogasi mereka tidak bisa menunjukkan izin penambangan yang sah, yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Delianto.

Kata Delianto, kini ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 158 dan atau pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Medan
Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Medan
Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com